Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, memastikan pihak berwenang akan memproses secara hukum para awak dua kapal super tanker berbendera Iran dan Panama yang ditangkap karena melanggar hukum di perairan Indonesia pada Januari lalu.
"Kapal serta awaknya sekarang masih ditahan di Batam untuk selanjutnya akan ada proses hukum. Kita akan melakukan proses hukum karena itu kedaulatan kita, kedaulatan teritori maupun kedaulatan hukum kita," kata Mahfud melalui keterangan tertulis pada Jumat (26/2).
Ia memastikan bahwa pihak berwenang sudah menahan dan akan melakukan proses hukum terhadap awak dari kapal MT Horse milik Iran dan MT Freya Panama yang ditahan di perairan Pontianak pada akhir Januari lalu. Bakamla mendapati awak kedua kapal tengah melalukan aktivitas ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Menteri Pertahanan itu memastikan akan terus mengawal proses hukum terhadap awak dua kapal yang diduga tak hanya melakukan satu pelanggaran itu. Kasus ini, kata Mahfud, mesti dikawal hingga tuntas lantaran menyangkut kedaulatan Indonesia di wilayah perairan.
Dia juga mengaku telah berkoordinasi
dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, Kapolri, Kejaksaan Agung, dan Kepala Staf Angkatan Laut yang memang terkait dengan persoalan ini.
"Kita undang beliau-beliau mendengarkan laporan dari Bakamla, kemudian rapat dilanjutkan ke kantor Menko Maritim dan Investasi, karena ini kejadiannya di laut dan administrasi pengelolaannya tidak bisa lepas dari maritim dan investasi," ujar Mahfud.
Di sisi lain, Kepala Bakamla, Laksdya TNI Aan Kurnia, mengatakan bahwa usai penyelidikan, kasus tersebut kini diserahkan ke Kementerian Perhubungan. Dia pun memastikan awak kedua kapal memang tertangkap tangan tengah melakukan kegiatan ilegal.
"Prinsipnya, kapal tertangkap tangan sedang melaksanakan kegiatan ilegal di perairan kepulauan atau perairan Indonesia yang berlaku kedaulatan penuh Indonesia," ujar Aan.
Menanggapi hal ini, Dirjen Perhubungan Laut, Agus Purnomo, mengatakan akan segera menetapkan tindak pidana yang akan diberikan terkait pelanggaran tersebut.
"Kalau membuang limbah, pasti ada pidananya. Kemudian juga tentang alur pelayaran, yang lain-lain ini masih dalam proses penyidikan. Harapan kami dalam waktu tidak lama akan segera ada penetapan," ujar Agus.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi III Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, menjelaskan bahwa dalam waktu dekat, Satgas bentukan mereka akan mengumumkan pihak yang bertanggung jawab, termasuk akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.
"Saat ini, tahapannya sudah tahapan penyidikan. Langkah-langkah penyitaan sudah dilakukan dan sekarang sedang berlanjut pemeriksaan-pemeriksaan. Diharapkan dalam waktu dekat sudah dapat diumumkan siapa yang bertanggung jawab atau ditetapkan sebagai tersangka," ucap Sugeng.
Para awak kedua kapal super tanker itu diduga melakukan sejumlah pelanggaran, di antaranya sengaja menutup nama kapal, mematikan Automatic Identification System (AIS) atau Sistem Identifikasi Otomatis, dan masuk tanpa izin ke teritori Indonesia.
Selain itu, dua kapal tersebut juga melakukan ship to ship transfer BBM illegal, dan membuang zat yang mencemari laut Indonesia.
(tst/has)