Selanjutnya, Bio Farma akan mendistribusikan vaksinasi gotong royong ke fasilitas pelayanan kesehatan milik swasta yang bekerja sama dengan badan usaha atau badan hukum.
Untuk penyuntikan sendiri, vaksinasi gotong royong hanya bisa dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta yang memenuhi persyaratan. Pihak badan usaha atau badan hukum dapat bekerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan swasta.
Perusahaan atau badan hukum yang memiliki fasilitas pelayanan kesehatan dapat menggunakannya untuk melayani vaksinasi gotong royong. Namun, fasilitas pelayanan kesehatan itu harus memenuhi persyaratan dan berkoordinasi dengan dinas kesehatan wilayah setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vaksin gotong royong juga dipastikan gratis bagi para karyawan atau buruh perusahaan. Dalam Permenkes disebutkan bahwa pendanaan vaksin akan ditanggung atau dibebankan sepenuhnya pada badan hukum/badan usaha.
Selain vaksinasi gratis, pekerja atau buruh juga dijamin atas pengobatan gratis jika vaksinasi memiliki efek samping terhadap kesehatan. Namun, pendanaan tersebut tidak ditanggung oleh badan usaha melainkan pemerintah.
"Pendanaan untuk pelayanan kesehatan bagi penerima vaksin Covid-19 yang mengalami gangguan kesehatan akibat kejadian ikutan pasca-vaksinasi COVID-19 dibebankan pada anggaran kementerian kesehatan atau program jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan," jelas Pasal 43 ayat (4).
Sementara itu, dalam penjelasan Pasal ayat 5, vaksinasi gotong royong diberikan kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga.
(hen/asr)