Tim Kajian UU ITE Polhukam Panggil Baiq Nuril-Bintang Emon

CNN Indonesia
Senin, 01 Mar 2021 13:29 WIB
Selain para terlapor mulai Baiq Nuril hingga Dandhy, tim kajian UU ITE juga memanggil pihak yang pernah melapor dengan menggunakan UU ITE yakni Muannas Alaidid.
Terpidana Kasus UU ITE Baiq Nuril Maknun menunjukkan dokumen petikan Keppres berisi amnesti yang diterima dari Presiden RI Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat, 2 Agustus 2019. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) meminta keterangan sejumlah narasumber yang pernah menjadi pelapor dan terlapor berkaitan dengan jeratan pasal-pasal karet dalam beleid tersebut.

Ketua Tim Pelaksana Kajian UU ITE Sugeng Purnomo mengatakan sejumlah narasumber itu terdiri dari berbagai pihak yakni mulai dari politisi hingga tokoh publik yang pernah dijerat dan menjerat menggunakan beleid itu.

Narasumber itu, kata dia, beberapa di antaranya yang dari kalangan terlapor ada guru honorer din NTB Baiq Nuril, Dosen di Aceh Saiful Mahdi, pembuat film dokumenter Dandhy Dwi Laksono, dan musisi yang juga politikus Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo. Tak hanya itu komedian Bintang Emon, Singky Soewadi dan jurnalis dari Kalimantan Timur Diananta Putra Sumedi juga dipanggil sebagai narasumber.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah dari kalangan pelapor adalah Muannas Alaidid dan Ade Armando. Latar belakang mereka beragam, dari publik figur, dosen, hingga jurnalis," kata Sugeng saat memberi keterangan, Senin (1/3).

Sugeng mengatakan dalam meminta keterangan tersebut, ada pihak-pihak yang bisa datang langsung ke Kantor KemenkoPolhukam, ada pula yang hadir secara virtual mengingat situasi juga masih dalam keadaan pandemi covid-19.

Pertemuan ini kata dia, juga akan dibagi ke dalam dua sesi virtual lantaran memang narasumber yang dipanggil tergolong banyak.

"Di sesi pertama hari ini, narasumber yang diundang melalui saluran virtual antara lain Baiq Nuril, Bintang Emon, Dandhy Dwi Laksono dan beberapa yang lain, 8-9 orang. Karena jumlah terlapor dan pelapor cukup banyak, maka akan dilanjut dengan sesi kedua Selasa besok," katanya.

Dalam kesempatan itu, Sugeng memastikan akan menggunakan masukan dan pandangan yang diberikan para narasumber ini sebagai pertimbangan bagi timnya berkaitan dengan kajian revisi UU ITE.

"Masukan dan pandangan yang diberikan oleh narasumber nantinya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi tim, baik untuk sub tim 1 yang akan menghasilkan panduan, maupun bagi sub tim 2 yang akan mengkaji kemungkinan revisi" ujar Sugeng yang juga yang juga Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam tersebut.

Muannas Alaidid menyambangi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait laporannya tehadap ujaran kebencian yang dilakukan Jonru Ginting.Kemenko Polhukam memanggil Muannas Alaidid untuk diminta keterangan oleh tim kajian UU ITE sebagai pihak yang pernah melapor ke polisi pakai beleid itu. (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor)

Selain melibatkan beberapa narasumber dari berbagai klaster seperti pelapor, terlapor, aktivis, hingga akademisi, Sugeng menyatakan tim juga memiliki saluran terbuka (hotline) bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan melalui surat elektronik (email) ke [email protected] dan SMS/WhatsApp di: 082111812226.

Sebagai informasi, tim Kajian UU ITE ini dibentuk Menko Polhukam Mahfud MD setelah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam rapim TNI-Polri pada medio Februari lalu membuka peluang revisi kembali beleid tersebut terkait pasal karet.

Tim kajian bentukan Mahfud ini terdiri atas Tim Pengarah dan Tim Pelaksana. Tim pengarah terdiri dari Mahfud, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kepala kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kemudian, Tim Pelaksana yang diketuai Sugeng Purnomo terbagi lagi dalam dua subtim yakni Perumus Kriteria penetapan UU ITE dan Telaah Substansi.

Tim Perumus Kriteria Penetapan UU ITE dipimpin Staf Ahli Menkominfo Bidang Hukum Henry Subiakto. Tugasnya merumuskan kriteria implementatif atas pasal- pasal tertentu dalam UU ITE yang sering dianggap menimbulkan multitafsir.

Kemudian Tim Telaah Substansi diketuai Dirjen Peraturan perundang-undangan Kemenhukam Widodo Ekatjahjana. Mereka bertugas melakukan telaah atas pasal-pasal yang dianggap multitafsir untuk menentukan perlu atau tidaknya dilakukan revisi.

Mereka bertugas untuk mengoordinasikan pengumpulan informasi, penyusunan kajian hukum terhadap pelaksanaan peraturan dan pengkajian atas substansi.

(tst/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER