Dirut PT Taspen Dilaporkan Istri ke Polisi soal Dugaan KDRT
Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dilaporkan oleh istrinya Rina Lauwy Kosasih ke Polda Metro Jaya atas dugaan kekerasan psikis dalam rumah tangga.
Laporan itu terdaftar dengan Nomor LP/1117/II/YAN 2.5/2021/SPKT/PMJ tertanggal 26 Februari. CNNIndonesia.com telah mengonfirmasi laporan itu ke Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Lihat juga:Suami Artis Nindy Ayunda Jadi Tersangka KDRT |
"Laporannya baru masuk, masih kita pelajari," kata Yusri, Senin (1/3).
Pelapor dalam laporan tersebut tertera atas nama Rina Lauwy, sedangkan terlapor tertulis bernama Antonius Nicholas Stephanus.
Dalam laporannya, Antonius diduga telah melanggar Pasal 45 UU No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Sebagaimana tertulis dalam LP, kekerasan itu diduga dilakukan pada September 2020 di salah satu tempat di Jakarta Selatan. Belum ada keterangan lebih lanjut terkait hal tersebut.
CNNIndonesia.com telah menghubungi Antonius untuk meminta tanggapannya, namun yang bersangkutan tak merespons hingga berita ini ditulis.
Dihimpun dari sejumlah pemberitaan, sebelumnya sempat muncul video viral di media sosial yang diduga Antonius dilabrak istrinya.
Keduanya terlibat pertengkaran di pinggir jalan. Namun belum diketahui pasti penyebabnya.
(yoa/pris)