PA 212 Kaitkan Perpres Miras Jokowi dengan Pembubaran FPI

CNN Indonesia
Senin, 01 Mar 2021 17:35 WIB
PA 212 meminta Wakil Presiden Ma'ruf Amin bertindak atas izin investiasi untuk sektor minuman keras (miras) yang tertuang dalam Perpres 10/2021.
PA 212 mengaitkan izin investasi miras dalam Perpres 10/2021 dengan kebijakan pembubaran FPI. Ilustrasi (CNN Indonesia/ Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Persauradaan Alumni 212 mengaitkan izin investasi miras pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal dengan kebijakan pemerintah melarang kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Wakil Sekretaris Jenderal PA 212 Novel Bamukmin menyebut FPI adalah kelompok yang gencar menolak peredaran miras di tengah masyarakat. Ia menuding pembubaran FPI berkaitan dengan perpres yang mengatur investasi miras itu.

"Rezim ini memang sudah mengahalalkan berbagai cara. Makanya Jokowi ngotot bubarin FPI karena memang diduga kuat didesak oleh industri maksiat atau kemungkaran," kata Novel lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Senin (1/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Novel meminta Wakil Presiden Ma'ruf Amin bertindak atas izin investiasi untuk sektor minuman beralkohol tersebut. Ia berharap Ma'ruf bisa mengingatkan pemerintah mencabut ketentuan tersebut.

Dihubungi terpisah, Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif menyampaikan akan menemui pemerintah dan DPR terkait izin investasi miras tersebut. Mereka meminta perpres itu dicabut karena tak sesuai nilai Ketuhanan pada Pancasila.

"Jika pemerintah terus memaksakan untuk investasi dan melegalkan miras di wilayah NKRI, serta DPR juga seirama dengan pemerintah, maka saya akan ajak umat Islam khususnya Alumni 212 untuk turun kembali ke jalan secara besar-besaran," tulis Slamet lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Senin (1/3).

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres itu merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

Perpres tersebut jadi sorotan karena membuka keran investasi asing untuk industri miras. Investasi industri miras boleh dilakukan di Papua, NTT, Bali, dan Sulawesi Utara.

(dhf/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER