Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan terhadap Direktur PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PTDI).
Dengan begitu, Budiman akan menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu dekat.
"Tim Penyidik KPK melaksanakan Tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Tim JPU [Jaksa Penuntut Umum] dengan Tersangka BS [Budiman Saleh]," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (1/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali mengatakan kewenangan penahanan kini milik JPU. Budiman akan menjalani masa penahanan selama 20 hari terhitung sejak 1 Maret 2021.
Seiring dengan itu, terang Ali, tim JPU akan memanfaatkan waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan.
"Persidangan diagendakan dilaksanakan di PN Tipikor Bandung," ujar dia.
Ali menuturkan penyidik telah memeriksa 112 saksi, termasuk dari unsur PTDI, untuk melengkapi berkas perkara Budiman. Dalam proses penyidikan berjalan, terungkap bahwa uang hasil dugaan korupsi juga mengalir ke sejumlah pejabat di Sekretariat Negara.
Budiman terlibat dalam kasus ini ketika menjabat sebagai Direktur Aerostructure (2007-2010), Direktur Aircraft Integration (2010-2012), dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017) di PTDI.
Ia diduga menerima aliran dana sejumlah Rp686.185.000.
KPK menjerat Budiman dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.