Pengendara Moge Terobos Ring 1 Istana Kena Sanksi Tilang
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengenakan sanksi tilang kepada para pengendara moge yang menerobos ring 1 kawasan Istana Kepresidenan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan pihaknya menemukan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara saat peristiwa terjadi.
"Seperti uji teknis, kelayakan jalan, termasuk juga pelanggaran seperti mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar karena ada terlihat yang standing," kata Fahri kepada wartawan, Selasa (2/3).
Atas perbuatannya itu, kata Fahri, pengendara dikenakan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Beleid Pasal 283 mengatur sanksi bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar, dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan.
"Sanksi tilang pasal 283 termasuk persyaratan teknis dengan ancaman kurungan dua bulan atau denda Rp250 ribu, jadi prosesnya penilangan saja," ucap Fahri.
Aksi para pengendara moge menerobos kawasan ring 1 Istana Kepresidenan, viral beberapa hari lalu. Dalam rekaman video Paspampres menendang pengendara moge untuk menghalau mereka memasuki ring 1 di Jalan Veteran 3.
Saat kejadian, personel Paspampres mengklaim telah memperingatkan, tapi pengendara tetap melaju. Alhasil, Paspampres menindak dengan menendang salah satu pengendara hingga tersungkur.
Buntur kejadian ini, pengendara moge minta maaf. Menurut Juru Bicara Bikers Halid Darmawan, para pengendara tak berniat membahayakan ring 1 ataupun membuat buruk citra Paspampres.
"Saya mohon maaf karena sudah mencoreng nama baik permotoran di Indonesia. Semoga dunia motor Indonesia lekas membaik. Saya tidak lupa meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena sudah membuat kegaduhan dengan video viral tersebut," tutur Halid.
(dis/wis)