KPK Usut Aliran Uang Korupsi Nurdin Abdullah
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, memastikan penyidik akan mendalami aliran uang dari kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah.
"Masih sedang didalami. Jadi, sejauh ini uang itu kan diterima dari pelaksanaan proyek dan belum ditelusuri lebih lanjut uang itu lari ke mana. Nanti biar itu menjadi tugas teman-teman di [Bidang] Penindakan, penyidik mendalami uang itu untuk apa saja," kata Alex kepada wartawan di Gedung Dwiwarna KPK, Jakarta, Selasa (2/3).
Alex menambahkan, penelusuran aliran uang juga dilakukan guna mencari relevansi antara biaya politik yang mahal dengan perbuatan korupsi.
"Apakah misalnya tadi karena biaya kampanyenya sangat besar, dia dapat sponsor dari pengusaha lokal setempat, sehingga mungkin merasa punya kewajiban untuk membayar utang itu tadi dengan memberikan kontrak proyek kepada rekanan yang mungkin mendukungnya atau tim kampanye yang bersangkutan," tutur dia.
"Bisa jadi begitu, tapi itu semua pasti akan didalami di tingkat penyidikan," lanjutnya.
Lihat juga:Korupsi Tak Berhenti di Masa Pandemi |
Nurdin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp5,4 miliar terkait dengan sejumlah proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Penerimaan uang bersumber dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB), Agung Sucipto, yang notabene sering mendapat proyek di Sulawesi Selatan.
Adapun proyek-proyek yang telah dikerjakan yakni Peningkatan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019 dengan nilai Rp28,9 miliar; Pembangunan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan (DAK) TA 2020 dengan nilai Rp15,7 miliar; Pembangunan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan 11 Paket (APBD Provinsi) dengan nilai Rp19 miliar.
Kemudian Pembangunan Jalan, Pedestrian dan Penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp20,8 miliar; dan Rehabilitasi Jalan Parkiran 1 dan Pembangunan Jalan Parkiran 2 Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp7,1 miliar.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Nurdin, Agung dan Sekretaris Dinas PUTR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat, sebagai tersangka.