Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, membagikan uang korupsi terkait penetapan izin ekspor benih lobster (benur) ke berbagai pihak.
Temuan itu diperoleh ketika penyidik memeriksa seorang karyawan swasta bernama Syammy Dusman, Senin (1/3).
"Saksi didalami pengetahuannya terkait dugaan aliran sejumlah uang yang dibagikan oleh tersangka EP [Edhy Prabowo] ke berbagai pihak," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (2/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali menuturkan, uang tersebut diduga berasal dari pemberian sejumlah uang para eksportir benur yang mendapatkan izin di KKP tahun 2020.
Ali tidak menyampaikan siapa saja pihak lain yang turut menerima uang hasil korupsi.
Ia menambahkan, pihaknya sampai saat ini masih terus mendalami pengelolaan uang hasil korupsi oleh Edhy dan sekretaris pribadinya Amiril Mukminin yang diduga digunakan untuk membeli rumah.
"AM [Amiril Mukminin] didalami pengetahuannya terkait dugaan pembelian aset berupa tanah dan bangunan milik tersangka EP," terang Ali.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK menduga uang korupsi terkait izin benur mengalir ke perusahaan Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi.
Lihat juga:Korupsi Tak Berhenti di Masa Pandemi |
Terkait perkara ini, lembaga antirasuah sudah menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.
Enam orang sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo; stafsus Edhy, Safri dan Andreau Misanta Pribadi; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan Amiril Mukminin.
Sementara pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito.
(ryn/psp)