MUI Dorong Jokowi Kaji Seluruh Peraturan Tentang Miras

CNN Indonesia
Selasa, 02 Mar 2021 14:56 WIB
MUI mendorong Presiden Jokowi mengkaji seluruh peraturan tentang miras usai pencabutan Perpres 10/2021 soal izin investasi miras.
Ketua MUI Asrorun Niam meminta Presiden Jokowi mengkaji seluruh aturan soal miras usai mencabut Perpres izin investasi miras. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Presiden Joko Widodo mengkaji ulang seluruh aturan soal miras. Permintaan MUI tersebut menyusul keputusan Jokowi mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 soal Izin Investasi Miras.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam berharap langkah pemerintah tak berhenti di pencabutan lampiran perpres miras. Ia menilai perlu ada langkah lanjutan soal peredaran miras di Indonesia.

"Me-review seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan destruksi di tengah masyarakat, termasuk di dalamnya berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang memungkinkan adanya peredaran, produksi, dan juga penyalahgunaan miras di tengah masyarakat," kata Niam dalam jumpa pers daring, Selasa (2/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI, lanjut Niam, mengapresiasi langkah Jokowi membatalkan Perpres miras. Menurutnya, keputusan itu bijak dan sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Kendati demikian Niam menyebut masih ada sejumlah aturan terkait miras di Indonesia. Ia berharap pemerintah meneguhkan komitmen dengan mengkaji ulang aturan-aturan tersebut.

"Berikutnya komitmen untuk perang terhadap seluruh anasir yang bisa merusak masyarakat, yang bisa menyebabkan tindak kejahatan, yang bisa mengganggu proses pewujudan masyarakat yang berbudaya dan beradab," ujarnya.

Sebelumnya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal memicu kontroversi di masyarakat. Aturan itu disoroti karena membuka investasi miras.

Sejumlah ormas Islam, termasuk MUI, menolak keberadaan Perpres itu. Presiden Jokowi pun langsung memberi pernyataan terkait kritik publik itu.
"Saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut," kata Jokowi lewat siaran per daring di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3).

(dhf/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER