Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Presiden Joko Widodo mengkaji ulang seluruh aturan soal miras. Permintaan MUI tersebut menyusul keputusan Jokowi mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 soal Izin Investasi Miras.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam berharap langkah pemerintah tak berhenti di pencabutan lampiran perpres miras. Ia menilai perlu ada langkah lanjutan soal peredaran miras di Indonesia.
Lihat juga:Jokowi Cabut Perpres Izin Investasi Miras |
"Me-review seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan destruksi di tengah masyarakat, termasuk di dalamnya berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang memungkinkan adanya peredaran, produksi, dan juga penyalahgunaan miras di tengah masyarakat," kata Niam dalam jumpa pers daring, Selasa (2/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MUI, lanjut Niam, mengapresiasi langkah Jokowi membatalkan Perpres miras. Menurutnya, keputusan itu bijak dan sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Kendati demikian Niam menyebut masih ada sejumlah aturan terkait miras di Indonesia. Ia berharap pemerintah meneguhkan komitmen dengan mengkaji ulang aturan-aturan tersebut.
"Berikutnya komitmen untuk perang terhadap seluruh anasir yang bisa merusak masyarakat, yang bisa menyebabkan tindak kejahatan, yang bisa mengganggu proses pewujudan masyarakat yang berbudaya dan beradab," ujarnya.
Sebelumnya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal memicu kontroversi di masyarakat. Aturan itu disoroti karena membuka investasi miras.
Sejumlah ormas Islam, termasuk MUI, menolak keberadaan Perpres itu. Presiden Jokowi pun langsung memberi pernyataan terkait kritik publik itu.
"Saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut," kata Jokowi lewat siaran per daring di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3).