Ketua Dewas KPK Surati Jokowi soal Pengganti Artidjo Alkostar

CNN Indonesia
Selasa, 02 Mar 2021 16:29 WIB
Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean menyurati Presiden Jokowi soal pengganti Artidjo. (Foto: CNN Indonesia/ Thohirin)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean, menyurati Presiden Joko Widodo terkait meninggalnya Artidjo Alkostar. Nantinya, Jokowi memberhentikan Artidjo secara resmi melalui Keputusan Presiden.

"Surat sudah dikirimkan," kata Tumpak kepada CNNIndonesia.com melalui keterangan tertulis, Selasa (2/3).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK, Presiden mengangkat anggota Dewan Pengawas pengganti antarwaktu untuk meneruskan sisa masa jabatan anggota Dewan Pengawas yang digantikan.

"Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 10 berlaku secara mutatis mutandis sebagai ketentuan dalam pengangkatan calon anggota Dewan Pengawas pengganti antarwaktu," bunyi Pasal 15 ayat 3 PP tersebut.

Sementara pihak Istana Kepresidenan maupun Sekretariat Negara belum merespons saat disinggung soal surat yang dikirim Dewan Pengawas KPK. 

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menuturkan, penunjukan dan pengangkatan anggota Dewan Pengawas pengganti merupakan kewenangan Presiden. Mekanisme tersebut termuat dalam Pasal 18 PP Nomor 4 Tahun 2020 yang mengatur jabatan anggota dewas sebelum masa jabatannya berakhir, maka dilaksanakan penunjukkan anggota antarwaktu. 

Artidjo Alkostar meninggal dunia pada Minggu (28/2). Anggota Dewan Pengawas KPK sekaligus mantan hakim agung itu wafat pada usia 72 tahun. Ia dimakamkan di Kompleks Pemakaman Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

(ryn/psp)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK