Dua Aktivis Papua Ditangkap Polisi Terkait Penganiayaan
Dua aktivis Papua, Roland Levy dan Kelvin Molama ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penganiayaan. Roland dan Kelvin diciduk dalam waktu yang berbeda pagi tadi.
"Atas dugaan penganiayaan terhadap saudara sesama Papua juga, saudara Rajut Patiray. Jadi mereka ditangkap atas penganiayaan kepada Rajut Patiray," kata Kuasa Hukum Aliansi Mahasiswa Papua Jabodetabek, Michael Hilman di Polda Metro Jaya, Rabu (3/3).
Michael menyatakan pihak kepolisian tak menunjukkan surat perintah penangkapan saat membawa Roland dan Kelvin. Menurutnya, sesuai aturan semestinya polisi menunjukkan surat tersebut saat proses penangkapan.
"Ditangkap menggunakan pakaian preman, masuk lalu langsung dibawa ke Polda. Hari ini juga langsung dijadikan tersangka. Nah itu kan tidak didahului melakukan pemanggilan sebagai saksi. Kami berpikir ini tindakan yang melanggar KUHAP," ujarnya.
Lebih lanjut, Michael menyebut Roland dan Kelvin juga tak mengenal korban. Namun, Michael menyebut bahwa korban adalah seseorang yang kerap menyebarkan berita atau poster atas nama Aliansi Mahasiswa Papua ke media.
Kedua tersangka sendiri, kata Michael, memang pernah mengikuti aksi menolak otonomi khusus Papua dan aksi menolak Blok Wabu Intan Jaya.
"Seakan-akan dia (korban) ini sebagai ketua Aliansi Mahasiswa Papua ataupun sebagai ketua Ipmapa. Nah sehingga ada salah satu yang merasa tidak menyenangkan terhadap anggota mahasiswa Papua ini sehingga mereka ini merasa dirugikanlah seperti itu," katanya.
Michael menyatakan kedua tersangka yakni Roland dan Kelvin dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 368 KUHP.
"Untuk sementara teman-teman (kedua tersangka) sudah melakukan penolakan terhadap berita acara penangkapan dan juga berita acara pemeriksaan, karena mereka menganggap itu tidak sah, tidak sesuai dengan KUHAP," kata Michael.