Edhy Disebut Terima Jam Tangan Jacob & Co Seharga Rp331 Juta

nma | CNN Indonesia
Rabu, 03 Mar 2021 21:41 WIB
Sidang dugaan korupsi izin ekspor benur mengungkap eks Menteri KKP Edhy Prabowo sempat menerima jam tangan melalui perantara Direktur PT PLI, Deden Deni.
Sidang lanjutan dugaan korupsi izin ekspor benur mengungkap eks Menteri KKP Edhy Prabowo sempat menerima jam tangan melalui perantara Direktur PT PLI, Deden Deni. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Saksi bernama Neti Herawati mengungkapkan ada penyerahan jam tangan merek Jacob & Co seharga Rp331 juta yang diperuntukan bagi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Ia berujar jam tangan tersebut diberikan kepada Edhy melalui perantara Direktur PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) Deden Deni. Kesaksian tersebut terungkap dalam siang lanjutan kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster atau benur.

"Almarhum [Deden] bilang ada permintaan pembelian jam tangan, diminta carikan jam Rolex dan Jacob & Co, Almarhum minta bantuan saya dan minta bantuan carikan jam tangan tersebut. Saya bilang saya enggak bisa," kata Neti di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Almarhum minta, lalu minta Kasman kontak customer yang ada di Hongkong untuk beli jam Rolex, akhirnya kita enggak ketemu. Yang jam Jacob & Co dibelikan customer kami di Hongkong, lalu jam tangan tersebut dibawa ke Jakarta dengan cara dipakai oleh orang Airlines, karena kalau dikirim dengan kurir lainnya lama," lanjutnya.

Neti merupakan istri dari pemilik PT PLI dan PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadhi Pranoto Loe. Ia dihadirkan sebagai saksi untuk Terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.

Neti menambahkan, pembelian jam tersebut menggunakan uang PT PLI. Kemudian, sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin, menggantinya.

"Jam berdasarkan informasi dia [Deden] terima informasi dari abang-abang itu [Amiril], jam itu untuk pak Menteri," tutur Neti.

Kasman yang dihadirkan sebagai saksi membenarkan ada pembelian jam tangan Jacob & Co seharga Rp331 juta.

"Benar. Jadi, waktu bulan November Pak Deden [Almarhum] itu ada minta saya email pembelian jam tangan Jacob & Co ke salah satu customer kita di Hongkong. Setelah itu saya email dan sore ada jawaban bahwa stok yang hitam habis, adanya putih," ujar Kasman.

Adapun PT PLI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengiriman cargo port to port. Penyidik KPK sempat mendalami keterlibatan perusahaan dalam dugaan korupsi ini.

Indikasi keterlibatan PT PLI dalam kasus perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 diketahui ketika komisi antirasuah menangkap pengendali PT PLI bernama Dipo. Ia diamankan bersama belasan orang lainnya termasuk Edhy.

Namun saat itu, berdasarkan pemeriksaan 1x24 jam, KPK melepas yang bersangkutan karena tidak mempunyai kecukupan alat bukti terkait tindak pidana.

Sementara dalam sidang lanjutan, duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini adalah Suharjito. Ia didakwa telah menyuap Edhy dengan US$103 ribu dan Rp706.055.440,00.

Suap tersebut dimaksudkan untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budi daya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT DPPP.

Infografis Kronologi Ekspor Benih Lobster yang jerat Edhy PrabowoFoto: CNN Indonesia/Fajrian
Infografis Kronologi Ekspor Benih Lobster yang jerat Edhy Prabowo

(ryn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER