Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Deddy Handoko menjalani eksekusi atau dijebloskan di Kelas IA Lapas yang sempat dipimpinannya itu pada Jumat (5/3).
Deddy menjalani eksekusi usai divonis 4,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada 27 Januari lalu.
Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap 1 unit mobil Mitsubishi Pajero dari terpidana, Radian Azhar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap 1 unit mobil dari terpidana Radian Azhar," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/3).
Vonis terhadap Deddy tertuang dalam Putusan PN Tipikor pada PN Bandung Nomor /Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 27 Januari 2021. Masa tahanan tersebut dikurangi masa tahanan selama Deddy menjalani sidang.
Deddy selain itu juga dibebankan membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, Deddy harus menjalani masa kurungan selama 6 bulan.
"Terpidana dibebankan membayar denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka di ganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," katanya.
KPK sejak 16 Oktober telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian izin. Selain Deddy, empat tersangka lain yakni mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein (WH); Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar (RA); Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan swasta atau warga binaan; dan Fuad Amin (FA) yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan atau warga binaan.
Deddy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(thr/arh)