Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Deddy Handoko terkait kasus dugaan suap pemberian fasilitas atau perizinan kepada sejumlah narapidana keluar lapas.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menyerahkan berkas perkara berupa barang bukti dan tersangka kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kemudian segera di sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.
"Dalam waktu 14 hari kerja, JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Tipikor. Persidangan diagendakan di PN Tipikor Bandung," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (27/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali menuturkan, penahanan terhadap Deddy selanjutnya menjadi kewenangan JPU. Deddy akan ditahan hingga 20 hari mulai 27 Agustus sampai 15 September di rumah tahanan Polda Jawa Barat.
Selema proses penyidikan, Ali menyebut, tim penyidik setidaknya telah memeriksa 30 saksi dalam kasus tersebut, termasuk di antaranya Tubagus Chairi Wardana alias Wawan selaku pemberi suap yang kini telah jadi tersangka.
KPK sejak 16 Oktober telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian izin. Selain Deddy, empat tersangka lain yakni mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein (WH); Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar (RA); Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan swasta atau warga binaan; dan Fuad Amin (FA) yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan atau warga binaan.
Nama terakhir telah meninggal dunia saat penyidikan berjalan. Terkait hal itu, KPK saat ini fokus menangani perkara yang melibatkan empat tersangka lain.
Deddy diduga menerima mobil Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 G A.T warna putih tahun 2016 dari Wawan selaku penghungi Lapas Sukamiskin.
Kasus yang menyeret Deddy berupa suap agar Wawan, terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten dan Tangerang Selatan, mendapat kemudahan izin keluar Lapas maupun izin berobat.
"Dengan total izin pada tahun 2016 sampai dengan 2018 sebanyak 36 kali," ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto, dalam konferensi pers jarak jauh di Jakarta, Kamis (30/4).
Deddy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(thr/osc)