Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng khawatir Presiden Jokowi merestui manuver Moeldoko dalam Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dia merasa demikian tak lepas dari jabatan Moeldoko selaku Kepala Staf Presiden yang merupakan lingkaran dalam istana.
"Kalau betul dilakukan dan dibiarkan, saya khawatir ini memang pemerintahan Pak Jokowi membiarkan kejadian-kejadian semacam ini," kata Andi dalam sebuah diskusi virtual, Sabtu (6/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Membiarkan terjadinya intervensi dari orang yang sedang berkuasa. Jabatan Pak Moeldoko itu KSP, itu jabatan politik, lalu melakukan gerakan-gerakan politik," kata dia menambahkan.
Andi membantah yang terjadi di Demokrat merupakan masalah internal. Pasalnya, hal ini melibatkan Moeldoko yang jelas-jelas berada dalam lingkaran dalam presiden.
Terlebih Moeldoko sendiri juga bukan kader Partai Demokrat. Dengan demikian, jelas ada upaya pengambilalihan paksa dari pihak eksternal.
"Ini adalah elemen kekuasaan yang mencoba memainkan perilaku kekuasaan lama untuk mengambil alih partai orang lain," ujarnya.
Sejauh ini, Jokowi belum angkat suara ihwal kisruh di Partai Demokrat. Juru bicara Fadjroel Rachman pun demikian.
Meski demikian, Andi percaya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menolak untuk mengakui hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dia yakin Kemenkumham masih bisa melihat secara jernih persoalan yang ada.
"Saya sih masih percaya teman-teman di Kumham, termasuk Menkumham akan bisa jaga integritas untuk melihat secara jernih," kata Andi.
Menurut Andi, saat ini Kemenkumham juga sudah memegang AD/ART milik Demokrat hasil Kongres V Tahun 2020. Dalam AD/ART itu, aturan penyelenggaraan KLB harus memenuhi sejumlah ketentuan, termasuk memerlukan keputusan Majelis Tinggi Partai.
Sementara, menurut Andi, KLB yang digelar di Deli Serdang, Jumat (5/3) itu tidak memenuhi syarat dan ketentuan dalam AD/ART.
"Apakah syarat-syarat untuk lakukan KLB sudah dipenuhi dalam AD/ART dalam lembaran negara. Kalau tidak sesuai, tidak memenuhi syarat harusnya ditolak," ungkapnya.
Sebelumnya, Kemenkumhan sudah angkat suara. Staf Khusus Menkumham, Yasonna Laoly, Ian Siagian mengatakan pihaknya tidak akan berpihak kepada salah satu kubu.
"Pemerintah tidak akan berpihak, hanya melakukan dan bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Staf Khusus Menkumham, Yasonna Laoly, Ian Siagian saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Sabtu (6/3).