Pakar: Jika KLB Tak Sesuai AD/ART, Cacat Prosedur dan Formil
Pakar hukum tata negara Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Juanda menilai pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara dapat dikatakan cacat prosedur, baik dari segi formil dan materil jika tidak mengikuti Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang berlaku. Oleh sebab itu, menurutnya, hasil dari KLB tersebut juga cacat.
"Kalau itu tidak sesuai anggaran dasar, tidak sesuai anggaran rumah tangga yang berlaku sekarang, yang tahu pasti secara ilmu hukum, yang saya pahami itu adalah cacat secara prosedur, formil, dan substansial," kata Juanda dalam sebuah diskusi virtual, Sabtu (6/3).
Juanda juga mengatakan, jika dalam prosesnya KLB itu cacat prosedur, maka hasil keputusan dalam kongres tersebut dapat dikatakan cacat. Menurutnya, hal ini berpotensi membingungkan pihak Kementerian Hukum dan HAM.
"Ya jelas (cacat) dong. Orang hukum itu tidak bisa abu-abu. Kalau cacat ya cacat, output-nya adalah nanti pasti ini akan membingungkan Kemenkumham," tuturnya.
Juanda menjelaskan, secara formil, ada dua aturan yang bisa menjadi dasar KLB Demokrat Sumut bisa disebut legal atau ilegal. Pertama adalah aturan dalam AD/ART internal Demokrat.
Ia mengatakan, penyelenggaraan KLB sebuah partai harus berdasarkan AD/ART yang sudah terdaftar dalam Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). "Bukan yang didaftar di benak pikiran masing-masing atau yang baru berlaku," imbuhnya.
Ia mencontohkan, jika dalam AD/ART partai menyatakan bahwa yang berwenang menyelenggarakan KLB adalah pihak DPP, maka orang-orang di luar itu tidak berwenang untuk menggelar kongres. Jika penyelenggara KLB tidak sesuai dengan aturan dalam AD/ART, maka secara hukum kongres tersebut diragukan keabsahannya.
Kemudian, menurut Juanda, secara materil, salah satu yang dapat diuji adalah apakah KLB tersebut bertentangan dengan Undang-undang tentang Partai Politik atau tidak. Sebab, dalam Pasal 23 UU tersebut aturan menyebut bahwa pergantian kepengurusan parpol harus dilakukan sesuai dengan AD/ART.
"Ini maksud saya, dua ini kalau dalam aspek tata negara, orang hukum menilai ini legal atau tidak. Namun demikian, dalam perspektif demokrasi, yang diatur dalam konstitusi kita, memang tidak dilarang untuk (melaksanakan) KLB sesuai anggaran dasar," ujarnya.
Oleh sebab itu, Juanda juga mendorong agar pemerintah menggunakan paradigma hukum dalam menyikapi kisruh Demokrat.
"Dalam kisruh polemik di Partai Demokrat ini, saya kira tegakkanlah paradigma-paradigma hukum, jangan paradigma politik yang lebih dominan," pungkasnya.
Pengurus Partai Demokrat hasil KLB Sumut, Max Sopacua sebelumnya juga membantah gelaran kongres tersebut bersifat ilegal.
"Kita kan siap lakukan ini. Bukan abal-abal, itu kata mereka saja di internalisasi dengan kata-kata ilegal. Tapi memang masyarakat melihat KLB ini positif, hanya kelompok sana [DPP Demokrat] saja yang anggap ilegal," kata Max kepada CNNIndonesia.com, Jumat (5/3).
(dmi/sur)