Praperadilan, Rizieq Tanya Alat Bukti dan Prosedur Panggilan

CNN Indonesia
Senin, 08 Mar 2021 14:52 WIB
Imam Besar FPI, Rizieq Shihab. (AP/Achmad Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Imam Besar FPI yang menjadi tersangka kasus kerumunan, Rizieq Shihab menjalani agenda lanjutan sidang praperadilan atas status tersangka yang ia terima kepolisian, Senin (8/3).

Rizieq melalui kuasa hukum mempertanyakan alat bukti polisi yang dinilainya minim hingga prosedur pemanggilan yang dianggap mereka cacat prosedur.

"Termohon telah menetapkan pemohon sebagai tersangka dan bahkan termohon menerbitkan surat perintah penangkapan dan surat penahanan atas diri pemohon, padahal termohon tidak ada/tidak memiliki 2 (dua) alat bukti yang sah untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka," kata tim kuasa hukum Rizieq di ruang sidang, Senin (8/3).

Pihak Rizieq menilai seharusnya kliennya tak dapat langsung dijerat sebagai tersangka kala itu. Belum lagi, kliennya belum pernah dipanggil oleh penyidik kepolisian sebagai saksi. Polisi pun, kata dia, belum pernah melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap pihak DPP FPI.

"Sehingga, dengan belum diperiksanya saksi-saksi dalam sangkaan pasal 160 KUHP terhadap diri pemohon, maka surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan atas diri pemohon yang diterbitkan oleh termohon tidak mempunyai dasar hukum," ucap kuasa hukum Rizieq.

Menurutnya, surat panggilan pemeriksaan pertama terhadap Rizieq pun cacat hukum. Terutama, kata dia, terkait panggilan pemeriksaan pada 1 Desember 2020 yang baru dilayangkan pada 29 November. Mereka merujuk pada ketentuan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 227 ayat (1) KUHAP dimana pemanggilan saksi harus dilakukan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal kehadiran ditentukan.

Terkait penangkapan, kuasa hukum juga mendalilkan bahwa termohon belum pernah menyita alat bukti. Hal itu dinilainya menguatkan bahwa penyidik tak memiliki cukup bukti untuk menjerat Rizieq.

Selain itu, kuasa hukum menyoroti penerbitan dua surat perintah penyidikan juga dianggap sebagai suatu kecacatan dalam penangkapan Rizieq. Yakni, perintah penyidikan pertama nomor SP.sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020. Surat perintah penyidikan kedua yakni SP.sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020.

"Bahwa telah terbukti dari surat perintah penangkapan atas diri pemohon tersebut di atas diterbitkan berdasarkan dua surat perintah penyidikan, hal ini adalah penyimpangan dari KUHAP dan Perkap Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana," kata dia.

Diketahui, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun tengah menyusun surat dakwaan kasus-kasus pidana Rizieq untuk nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk disidangkan.

Rizieq kembali mengajukan gugatan praperadilan setelah gugatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka sempat ditolak. Dalam gugatannya kali ini, tim kuasa Rizieq mempertanyakan objek penangkapan dan penahanan.

Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan hingga kerumunan saat gelaran acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan pada 14 November 2020 atau empat hari setelah kepulangannya dari Arab Saudi.

(mjo/ain)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK