Polri Klaim Punya Empat Alat Bukti Tetapkan Rizieq Tersangka

CNN Indonesia
Senin, 08 Mar 2021 17:03 WIB
Kuasa hukum Rizieq Shihab Alamsyah Hanafiah (kiri) menyampaikan gugatannya kepada Hakim Ketua Suharno (kanan) saat sidang pembacaan permohonan praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (1/3/2021). (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polri membantah dalil mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab dalam sidang praperadilan untuk kedua kali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam hal ini, kuasa hukum Rizieq mengatakan bahwa polisi tak memiliki dua alat bukti yang cukup ketika menangkap dan menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Menanggapi itu, tim hukum dari kepolisian mengatakan bahwa penyidik setidaknya sudah memiliki empat alat bukti yang sah ketika memproses mantan Imam Besar FPI itu.

"Dalil-dalil pemohon yang sangat keliru dan tidak berdasarkan hukum. Bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon sudah berdasarkan empat alat bukti yang sah," kata tim kuasa hukum Polri dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (8/3).

Adapun alat bukti yang dimaksud oleh Polri mencakup keterangan saksi-saksi, dokumen atau bukti surat, keterangan ahli, dan petunjuk yang saling bersesuaian antara satu dengan yang lainnya.

Bukti itu, kata dia, telah juga dikuatkan oleh pertimbangan hakim pada praperadilan yang diajukan oleh Rizieq sebelumnya. Di mana, kata dia, saksi-saksi yang dipilih merupakan mereka yang melihat langsung kejadian ataupun tak secara langsung tapi masih relevan dengan tindak pidana yang diduga terjadi.

"Yang menyatakan bahwa dari alat bukti yang disampaikan oleh penyidik dapat membuktikan bahwa setelah pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 9 Desember 2020 telah meminta keterangan dari beberapa orang dari FPI untuk keseimbangan pemeriksaan," kata tim kuasa hukum Polri melanjutkan.

Kemudian, Polri pun menegaskan bahwa pihaknya menangkap dan menahan Rizieq bukan tanpa sebab. Penyidik, kata tim hukum, menilai bahwa Rizieq tidak kooperatif selama menjalani proses hukum.

Selain itu, alasan subjektif dan objektif dari proses hukum tersebut juga memungkinkan bagi kepolisian melakukan penahanan.

"Pemohon tidak kooperatif dan tidak datang tanpa alasan yang patut setelah dipanggil dua kali untuk diperiksa sebagai saksi. Sampai termohon harus memberikan ultimatum kepada pemohon untuk menyerahkan diri atau kalau tidak akan dilakukan upaya paksa penangkapan," tambah dia.

Sebelumnya, Rizieq dalam surat permohonan praperadilan itu menyatakan bahwa terdapat proses yang cacat hukum ketika polisi memproses dirinya.

Pihak Rizieq menilai seharusnya kliennya tak dapat langsung dijerat sebagai tersangka kala itu. Belum lagi, kliennya belum pernah dipanggil oleh penyidik kepolisian sebagai saksi. Polisi pun, kata dia, belum pernah melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap pihak DPP FPI.

Termohon belum pernah menyita alat bukti. Hal itu dinilainya menguatkan bahwa penyidik tak memiliki cukup bukti untuk menjerat Rizieq.

Selain itu, kuasa hukum menyoroti penerbitan dua surat perintah penyidikan juga dianggap sebagai suatu kecacatan dalam penangkapan Rizieq. Yakni, perintah penyidikan pertama nomor SP.sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020. Surat perintah penyidikan kedua yakni SP.sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020.

(mjo/pmg)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK