Sebanyak enam mantan kader Partai Demokrat menggugat Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan dilayangkan lantaran mereka tidak terima keputusan pemecatan oleh AHY.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan itu masuk pada Senin, 8 Maret 2021 dan terdaftar dengan nomor: 147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Adapun klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para penggugat antara lain Marzuki Alie, Tri Yulianto, Damrizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib.
Sementara pihak tergugat yakni AHY (tergugat I), Teuku Riefky Harsya (tergugat II) dan Hinca IP Pandjaitan (tergugat III).
Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim menyatakan bahwa tergugat I, tergugat II dan tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum; menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat III terkait pemberhentian penggugat; menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat (tergugat III).
Adapun Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat itu berisi rekomendasi mengenai penjatuhan sanksi pemberhentian tetap kepada Marzuki Alie, Achmad Yahya, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib dan Tri Yulianto sebagai anggota partai Demokrat.
Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono menyatakan sidang perkara gugatan Partai Politik antara Marzuki Alie dan AHY dijadwalkan pada Selasa (23/3) mendatang.
"Dengan Ketua Majelis Hakim Ibu Rosmina dan Hakim Anggota Bapak IG Eko Purwanto dan Bapak Teguh Santoso," lanjut Bambang melalui keterangan tertulis, Senin (8/3).
(ryn/nma)