Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk mengabulkan gugatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dalam sengketa informasi publik terkait penanganan banjir di Ibu Kota.
Dengan keputusan tersebut, Majelis Komisioner Komisi Informasi memerintahkan agar informasi terkait mekanisme penanggulangan banjir di DKI harus dibuka ke publik.
"Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta ... memerintahkan agar informasi publik terkait mekanisme penanggulangan banjir Jakarta harus dibuka kepada publik," demikian dikutip dari pernyataan tertulis di laman LBH Jakarta, Senin (8/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang puncak sengketa informasi publik soal penanganan banjir DKI digelar pada Kamis (4/3) lalu, sejak diajukan LBH Jakarta pada 17 Januari.
Dalam gugatannya, LBH Jakarta mengajukan 20 butir informasi penanggulangan banjir di DKI Jakarta yang didasarkan pada mekanisme penanggulangan bencana menurut Undang-undang Nomor 24 tahun 2007.
Dari total 20 butir informasi, Pemerintah Provinsi DKI terbukti hanya memberikan 17 informasi mengenai penanganan banjir kepada publik. Sementara tiga di antaranya, masih mengutip rilis LBH Jakarta, tidak diumumkan.
![]() |
Sebanyak tiga informasi itu di antaranya dokumen hasil evaluasi pemenuhan standar pelayanan minimum dalam menjamin pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena dampak banjir.
Kemudian yang kedua, dokumen soal dampak sosial dan ekonomi bagi korban banjir; dan terakhir adalah dokumen ganti kerugian yang diberikan bagi masyarakat yang mengalami kerugian pasca banjir.
"Pada kesimpulannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bahkan berdalih telah memberikan semua informasi publik yang dimintakan dan meminta LBH Jakarta untuk meminta informasi publik sejak awal diajukan dengan mekanisme permohonan data riset," demikian dikutip dari keterangan tertulis.
Menurut LBH, dalih tersebut kemudian ditolak oleh Majelis Komisioner, sebab Pemprov DKI mestinya mengumumkan seluruh informasi publik seperti yang dimohonkan lantaran berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.
Lihat juga:Marzuki Alie Gugat AHY ke PN Jakarta Pusat |
Selain itu, Majelis Komisioner turut membantah dalih Pemprov DKI yang menyatakan jika permohonan informasi tersebut harus diajukan melalui mekanisme riset. Pasalnya, sejak awal DKI hanya memberikan 17 informasi soal banjir dari 20 informasi yang mestinya diumumkan kepada masyarakat.
"Pada pokoknya, dalam putusannya majelis komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta memerintahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan seluruh permohonan informasi publik yang dimohonkan oleh LBH Jakarta," demikian menurut LBH Jakarta.
Banjir diketahui kembali melanda DKI Jakarta pada pengujung Februari lalu. Bencana ini menjadi salah satu problem langganan yang setiap tahun mesti dihadapi warga Ibu Kota.
Sejak awal 2020, LBH Jakarta menyatakan aktif mendorong pemerintah daerah menyusun kebijakan yang tepat untuk mengatasi banjir. Sengketa informasi publik tersebut jadi bagian dari ikhtiar untuk menggali permasalahan inti banjir yang jadi penyakit menahun wilayah Jabodetabek.
![]() |