Kepala Badan Komunikasi Publik Dewan Pimpinan Partai (DPP) Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Razman Nasution membantah pelaksanaan kegiatan mereka yang berlangsung Jumat (5/3) lalu tidak sah.
Razman menegaskan KLB di Deli Serdang itu sah karena mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) 2001-2005.
"Kalau enggak memenuhi, enggak mungkin terselenggara," ujarnya dalam keterangan pers yang disampaikan di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/3).
Razman menyatakan kubu penyelenggara KLB tidak mengakui keabsahan AD/ART 2020 karena dinilai cacat.
"Jadi begini, produk 2020 kita anggap cacat , jadi kita kembalikan ke AD/ART 2005," kata pria yang pula dikenal sebagai advokat tersebut.
Razman melontarkan hal tersebut sebagai sebagai respons atas pernyataan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) soal KLB yang menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko jadi ketua umum partai itu tersebut. Sebelumnya, merespons kongres pada Jumat lalu, SBY menegaskan AD/ART parpol itu menegaskan pelaksanaan KLB harus mendapat izin dari Majelis Tinggi partai.
"Itu yang cacat, itu yang melanggar undang-undang Parpol, kenapa pula harus lapor ke Majelis Tinggi?" ujar Razman
Kongres tersebut, klaim Razman, juga dihadiri 412 pemilik suara yang terdiri dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
"Yang berhak menguji itu siapa? Kan Pak Mahfud (Menko Polhukam) yang ngomong, yang berhak menguji itu Kementerian Hukum dan HAM. Nanti mereka akan lihat verifikasi, AD/ART-nya gimana," kata Razman.
Partai Demokrat diketahui tengah dilanda konflik, di mana beberapa kader dan mantan kader mendorong diselenggarakannya KLB yang lalu menunjuk Moeldoko sebagai ketua umum dan mendemisionerkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Sebelumnya, beberapa mantan kader Partai Demokrat menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Hotel The Hill Hotel and Resort, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat (5/3).
Kongres tersebut menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Purnawirawan Moeldoko sebagai Ketua Umum.
Merespons hal tersebut, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan bahwa KLB tersebut tidak sah karena tidak memenuhi beberapa syarat. Untuk menyelenggarakan KLB, kata AHY, harus mendapatkan persetujuan Ketua Majelis Tinggi Partai. KLB juga harus disetujui 2/3 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) yang berjumlah 34. Selanjutnya, KLB harus disetujui minimal 1/2 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang berjumlah 514.
AHY kemudian mengumpulkan 34 Ketua DPD di gedung DPP Partai Demokrat pada Minggu (7/3).
Mereka kemudian mengucapkan pernyataan setia kepada AHY sembari memegang Surat Keputusan (SK) yang menyatakan bahwa mereka pemilik suara sah berdasarkan kongres ke V, 15 Maret 2020. AHY dan jajarannya sendiri pada Senin (8/3) telah menyerahkan bukti pelanggaran KLB Deli Serdang ke Kemenkumham.
Menurut Razman, DPD yang hadir di KLB berbeda dengan 34 DPD yang pada Minggu (7/3) menyatakan setia kepada AHY di gedung Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Jakarta Pusat.
Sebagai informasi, pada AD/ART 2020 yang disebutkan DPP Demokrat kubu AHY telah diakui sah oleh negara lewat SK Menkumham Nomor M.HH-09.AH.11.01 tahun 2020. SK itu ditandatangani Menkumham Yasonna Laoly pada 18 Mei 2020.
Salah satu poin dalam AD/ART itu menegaskan bahwa pelaksanaan KLB dapat dilakukan dengan sejumlah syarat yakni: Atas permintaan Majelis Tinggi Partai; Sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah (DPD), dan 1/2 dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat, serta disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai.
Sementara itu, pada KLB Deli Serdang lalu, pimpinan sidang Jhoni Allen Marbun menyatakan peserta kongres sepakat mengembalikan aturan partai ke AD/ART yang disahkan pada Kongres 2005. Dengan demikian tersebut, sejumlah aturan baru yang ada di Partai Demokrat otomatis dibubarkan, termasuk Majelis Tinggi.
(iam/kid)