Dua Jenderal Polisi Hadapi Vonis Kasus Suap Djoko Tjandra
Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo bakal menjalani sidang vonis terkait kasus dugaan suap pengecekan red notice dan penghapusan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Djoko Tjandra.
"Agenda pembacaan putusan, jam 10.00 WIB," demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rabu (10/3).
Dalam perkara ini, Napoleon selaku mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri dituntut dengan pidana tiga tahun penjara.
Sementara Prasetijo selaku mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dituntut dengan pidana 2,5 tahun penjara.
Selain itu, masing-masing jenderal polisi itu juga dituntut pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.
Napoleon dinilai jaksa terbukti secara sah dan menurut hukum menerima suap sebesar Sin$200 ribu dan US$370 ribu dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Sedangkan Prasetijo dinilai terbukti menerima US$100 ribu dari Djoko Tjandra. Uang diserahkan melalui perantara seorang pengusaha yang juga merupakan rekan Djoko Tjandra yaitu Tommy Sumardi.
Suap diberikan agar kedua jenderal polisi itu membantu menghapus nama Djoko Tjandra dari DPO yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Djoko Tjandra ingin bisa masuk ke wilayah Indonesia secara sah dan tidak ditangkap oleh aparat penegak hukum lantaran berstatus buronan.
Pendiri Grup Mulia itu berencana mendaftar Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya dengan pidana 2 tahun penjara terkait kasus korupsi hak tagih (Bank Bali.
Sebelumnya, Djoko Tjandra telah dituntut empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan. Djoko dianggap terbukti menyuap dua jenderal polisi terkait penghapusan namanya dari daftar pencarian orang (DPO).
(ryn/fra)