Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengakui, rencana pihaknya untuk membatasi operasional mobil berusia di atas 10 di Ibu Kota saat ini belum bisa terlaksana.
Syafrin mengatakan, kebijakan yang tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 itu terganjal oleh aturan pusat lewat UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Di mana sesuai UU nomor 22/2009, bahwa untuk pembatasan usia kendaraan bermotor pribadi itu belum diatur. Artinya jika itu akan diterapkan tetap harus menunggu pengaturan dalam UU," kata dia kepada CNNIndonesia.com, Rabu (10/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya jika diterapkan, DKI mulai akan melarang kendaraan bermotor atau mobil pribadi di atas usia 10 tahun beroperasi di jalanan Ibu Kota pada 2025 mendatang.
Kata Syafrin, kebijakan itu sejak awal murni diusulkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan tertuang dalam Instruksi Gubernur. Namun, instruksi tersebut nampaknya belum bisa direalisasikan sebab belum ada UU atau peraturan pemerintah pusat yang mengatur.
"Kembali lagi bahwa karena di atas regulasi, UU atau PP-nya belum mengatur pembatasan usia kendaraan pribadi, maka tentu kami belum bisa melakukan eksekusi terhadap hal itu," katanya.
Meski begitu, Syafrin mengakui pihaknya berencana bakal mengusulkan revisi undang-undang ke Kementerian Perhubungan. Rencana usulan revisi undang-undang tersebut kata Syafrin juga sudah disampaikan dalam beberapa kali pertemuan rapat.
"Sudah diusulkan bahwa ada juga pengaturan terkait dengan batasan usia kendaraan pribadi. Tapi itu tentu diserahkan kepada pembuat regulasi dalam hal ini Kemenhub," katanya.
Rencana pembatasan kendaraan di atas 10 tahun diatur dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta nomor 66 tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara.
Instruksi salah satunya diterbitkan untuk memperketat uji emisi buat kendaraan pribadi mulai 2019, dan 'memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025'.
(thr/wis)