Polisi Tangkap Pengacara dan Preman Kasus Tanah di Kemayoran

CNN Indonesia
Rabu, 10 Mar 2021 13:00 WIB
Seorang pengacara bersama delapan preman suruhan mafia tanah ditangkap karena mengintimidasi dan mengusir warga dari sebuah lahan di Kemayoran, Jakarta.
Ilustrasi. (Foto: Istockphoto/BrianAJackson)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menangkap seorang pengacara bernama Antonius Djuang dan delapan preman yang disebut menjadi suruhannya dalam kasus tanah yang berlokasi di Jalan Bungur Raya No.50 Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dalam kasus dugaan mafia tanah ini, Antonius menurut polisi memerintahkan 20 preman untuk mengintimidasi dan mengusir warga dari lahan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus AKBP Burhanuddin mengatakan aksi premanisme itu terjadi pada 25 Februari lalu. Namun, baru dilaporkan ke pihak berwajib pada 3 Maret.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bermula sekelompok orang atau preman menerima surat kuasa dari orang yang mengaku memiliki lahan tersebut. Dengan surat kuasa tersebut, penasehat hukumnya mengumpulkan teman-temannya dalam jumlah lebih kurang 20 orang," tutur Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Rabu (10/3).

Berbekal surat kuasa, preman-preman itu kemudian datang ke lokasi lahan yang dimaksud. Di sana, mereka melakukan intimidasi dan memaksa penghuni untuk menandatangani surat pengosongan lahan.

Tak hanya itu, para preman tersebut juga melakukan pemagaran terhadap lokasi lahan yang diklaim oleh pemilik tanah.

"Mereka juga melakukan penutupan terhadap akses jalan masyarakat dengan menggunakan seng, sehingga masyarakat merasa tidak nyaman, terintimidasi," ucap Burhanuddin.

Dijelaskan Burhanuddin, lahan yang diklaim tersebut merupakan area pemukiman dan perkantoran. Akibat aksi premanisme itu, sebanyak 50 orang menjadi korban.

Sejauh ini, baru delapan preman yang berhasil diringkus. Mereka yakni HK, EG, RK, MH, YB, WH, AS, dan LR. Sisanya, kata Burhanuddin, masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran.

Diungkapkan Burhanuddin, dalam melakukan aksi ini, para preman itu diberi imbalan sebesar Rp150 ribu tiap harinya.

"Masih ada pelaku-pelaku lain dalam pengejaran, termasuk dalang dari tindakan ini," ujarnya.

Atas perbuatannya, kesembilan tersangka ini dijerat Pasal 335 KUHP tentang Tindak Pidana Perbuatan Memaksa Disertai Kekerasan dengan ancaman pidana satu tahun penjara.

Lebih lanjut, Burhanuddin, meminta kepada masyarakat untuk melaporkan ke kepolisian jika ada aksi premanisme mafia tanah di wilayahnya.

"Kami akan menindak tegas aksi-aksi premanisme terkait mafia tanah. Kami juga akan mengusut secara tuntas orang-orang yang berada di belakang ini, termasuk orang-orang yang membiayai," kata Burhanuddin.

Klarifikasi dari IKKI

Sementara itu, kuasa hukum Induk Koperasi Kopra Indonesia (IKKI), Klemens M. Ghawa dari Pelayanan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (PADMA Indonesia), yang terjadi di Kemayoran tidak termasuk aksi mafia tanah.

"Permasalahan tanah Bungkur Besar, Kemayoran, sebenarnya tidak termasuk dalam kategori mafia tanah karena tidak ada pemalsuan dokumen pertanahan yang dilakukan," ujar Klemens dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com pada Senin (5/4).

Menurut Klemens, tanah tersebut merupakan aset Jajasan Kopra, induk IKKI yang sempat berpekara dengan Kementerian perdagangan sampai ke tingkat kasasi terkait kepemilikan aset.

Namun Klemens menerangkan bahwa putusan Mahkamah Agung No.3575.K/Pdt/1987 menyatakan sah bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 567 yang terletak di Jl. Bungur Besar No. 54 Jakarta Pusat merupakan milik IKKI.

Martinus Yacobus, salah satu pengurus IKKI, merupakan pemegang kuasa atas aset tersebut.

"Adalah merupakan tanggung jawab dan kewajiban pengurus untuk bertanggungjawab atas permasalahan yang muncul terkait aset tersebut. Sebagai pengurus IKKI, Martinus Yacobus memberikan kuasa kepada seorang pengacara dan itu sah secara hukum. Jadi, tidak tepat jika permasalahan tanah Bungur Besar dikategorikan sebagai permasalahan mafia tanah," ujar Klemens.

Catatan Redaksi: Judul berita ini diubah pada Rabu (7/4) setelah klarifikasi dari pihak IKKI. Sebelumnya berjudul "Polisi Tangkap Pengacara dan Preman Mafia Tanah di Kemayoran". Terdapat penambahan pula dalam bagian Klarifikasi dari IKKI sebagai bagian dari hak jawab.

(dis/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER