Brigjen Prasetijo Terima Vonis 3,5 Tahun Penjara
Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, menyatakan menerima putusan hakim yang menghukumnya dengan pidana 3,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Prasetijo divonis terkait dengan pengecekan status red notice dan penghapusan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Djoko Tjandra.
"Saya menerima, Yang Mulia," ucap Prasetijo usai mendengar vonis, Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3).
Sementara jaksa penuntut umum menyatakan akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir merespons vonis yang telah dibacakan.
"Kami akan pikir-pikir," kata jaksa.
Prasetijo sebelumnya divonis bersalah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte.
Ia dijatuhi hukuman dengan pidana 3,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menghukum Prasetijo dengan pidana 2,5 tahun penjara.
Prasetijo dinilai terbukti menerima US$100 ribu dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi. Uang tersebut terkait dengan pengecekan status red notice dan penghapusan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Djoko Tjandra.
Dalam pertimbangan menjatuhkan putusan, hakim mengungkapkan perbuatan Prasetijo tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah dan memberantas korupsi. Selain itu, perbuatan Prasetijo dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum khususnya Polri.
Sementara hal yang meringankan yakni Prasetijo bersikap sopan selama persidangan, telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 30 tahun, masih mempunyai tanggungan keluarga, dan mengakui menerima uang walaupun hanya sebesar US$20 ribu.
Hakim juga menolak status Justice Collaborator yang diajukan oleh Prasetijo.
"Permohonan penasihat hukum terdakwa [Brigjen Prasetijo Utomo] sebagai Justice Collaborator tidak dapat dikabulkan," ungkap hakim.
(ryn/wis)