Polisi Virtual Tegur 79 Akun Medsos Terjaring Patroli Siber

CNN Indonesia
Rabu, 10 Mar 2021 15:06 WIB
Karo Penmas Polri menyatakan sebelum beri teguran ke akun medsos terjaring partroli siber, virtual police telah melibatkan kajian ahli bahasa hingga ahli ITE.
Ilustrasi media sosial. (LoboStudioHamburg/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan telah menegur 79 akun di media sosial lantaran terjaring program pemantauan polisi virtual (virtual police) sejak diluncurkan pada akhir Februari lalu.

"Sekarang sudah 79 akun yang dilayangkan (peringatan melalui) DM. Dan alhamdulillah mayoritas itu mengubah. Responsnya baik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Rabu (10/3).

Dia menerangkan teguran-teguran itu diberikan lantaran unggahan para pemilik akun terindikasi melanggar ketentuan pidana dalam dunia siber. Misalnya, beberapa di antaranya seperti pernyataan sentimentil pribadi antara satu pihak dengan pihak lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya kalau kita saklek, wah sudah pidana saja itu. Tapi, di sinilah kebijakan polisi. Ketika melihat masyarakat sudah terlibat tindak pidana, itu diingatkan," katanya.

Sebagai informasi, unit kerja yang baru digagas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pelaksanaannya masih berpusat di Markas Besar (Mabes) Polri, dibawah Bareskrim. Pemberian teguran, dilakukan akun resmi kepolisian.

Polisi mengklaim teguran yang dikirim ke pemilik akun sudah melalui proses kajian yang melibatkan ahli bahasa, ahli pidana, hingga ahli ITE. Hal tersebut dilakukan guna menekan subjektivitas polisi dalam menilai suatu konten yang tersebar di internet untuk kemudian ditegur.

Hanya saja, keberadaan polisi virtual itu kian menuai kritik. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, menganggap keberadaan unit baru Polri itu akan mempersulit warga untuk membela diri ketika dianggap melanggar UU ITE.

Menurut Asfi, keberadaan polisi virtual juga mempersempit celah untuk perdebatan dalam menafsirkan UU ITE yang selama ini dianggap multitafsir.

"Bandingnya gimana kalau dia tidak setuju dengan kesimpulan polisi kalau dia perlu diperingatkan?" kata dia saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (26/2).

Infografis Cara Kerja Virtual Police

(mjo/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER