Propam Segera Sidang Etik Brigjen Prasetijo Usai Vonis Inkrah

CNN Indonesia
Rabu, 10 Mar 2021 16:33 WIB
Divisi Propam Polri masih menunggu kasus yang membelit Brigjen Prasetijo Utomo inkrah atau berkekuatan hukum tetap, sebelum menggelar sidang etik profesi.
Brigjen Pol Prasetijo Utomo usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan atas replik jaksa Kejagung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/3/2021). (Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Divisi Profesi dan Pengamanan (PropamPolri bakal segera memproses sidang kode etik Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo setelah proses hukum kasus pidananya di persidangan dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Diketahui, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri itu telah divonis pidana 3,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan pada persidangan Rabu (10/3).

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Prasetijo terbukti menerima US$100 ribu dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi. Uang dimaksudkan untuk memuluskan proses pengecekan status red notice dan penghapusan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Djoko Tjandra.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harus inkrah dulu baru sidang kode etik," kata Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo kepada wartawan saat dikonfirmasi, Rabu (10/3).

Dalam hal ini, lanjut Ferdy, Propam menunggu keputusan dari persidangan akan dilanjutkan atau tidak. Pasalnya, Prasetijo masih dapat mengajukan banding atas putusan tersebut.

Apabila vonis terhadap dirinya sudah inkrah, maka Propam baru akan menggelar sidang untuk menentukan status kepegawaian Prasetijo di Polri.

"Kalau diterima [vonis tak dibanding] artinya sudah inkrah kami laksanakan kode etik profesi," ucapnya lagi.

Prasetijo mendapatkan vonis tersebut dalam kasus terkait pengecekan status red notice dan penghapusan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Djoko Tjandra.

Vonis hakim tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menghukum Prasetijo dengan pidana 2,5 tahun penjara.

Dalam pertimbangan menjatuhkan putusan, hakim mengungkapkan perbuatan Prasetijo tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah dan memberantas korupsi. Selain itu, perbuatan Prasetijo dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum khususnya Polri.

Sementara hal yang meringankan yakni Prasetijo bersikap sopan selama persidangan, telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 30 tahun, masih mempunyai tanggungan keluarga, dan mengakui menerima uang walaupun hanya sebesar US$20 ribu.

Infografis Jejak Djoko Tjandra di IndonesiaInfografis kronologi Djoko Tjandra saat masih buron. (CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi)

(mjo/nma)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER