Hakim Nilai Napoleon Tak Kesatria dan Menyangkal Perbuatan

CNN Indonesia
Rabu, 10 Mar 2021 17:21 WIB
Sikap Napoleon dianggap berdampak buruk pada citra, wibawa dan nama baik Polri. Hakim menyebut Napoleon tak kesatria.
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte tak bersikap ksatria dalam kasus yang menimpanya.

Hal itu disampaikan hakim saat membacakan vonis Napoleon berkaitan penghapusan red notice untuk Djoko Tjandra. Napoleon divonis empat tahun bui dan denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.

"Tidak kesatria ibarat lempar batu sembunyi tangan, berani berbuat tetapi menyangkal perbuatannya," kata hakim ketua Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menilai Napoleon terbukti menerima suap Sin$200 ribu atau sekitar Rp2.145.743.167 dan US$370 ribu atau sekitar Rp5.148.180.000 dari Djoko Tjandra yang merupakan terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut.

Hakim mengatakan hal memberatkan lain bagi Napoleon yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam program pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, serta perbuatan Napoleon berdampak buruk pada citra, wibawa dan nama baik Polri.

Sementara hal yang meringankan yakni Napoleon bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dijatuhi hukuman sebelumnya, telah mengabdi sebagai anggota Polri lebih dari 30 tahun dan mempunyai tanggungan keluarga.

"Selama persidangan terdakwa hadir dengan tertib, tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang dapat membuat persidangan tidak lancar," lanjut hakim.

Setelah mendengar vonis tersebut, Napoleon memutuskan untuk mengajukan upaya hukum banding. Ia merasa putusan hakim menuntaskan pelecehan martabat yang sudah dialaminya sejak bulan Juli tahun lalu.

"Saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding," tegas Napoleon.

(dis/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER