Komnas HAM soal Laskar: Video Tak Buktikan Penghilangan Nyawa

CNN Indonesia
Rabu, 10 Mar 2021 20:06 WIB
Komnas HAM mengklaim telah memeriksa 130 ribu video dari Jasa Marga namun tidak menemukan bukti penghilangan nyawa enam laskar FPI oleh polisi.
Komisioner pengkajian dan penelitian komnas HAM, M.Choirul Anam. (CNN Indonesiaa/ Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menyebut pihaknya sudah memeriksa ratusan ribu video dari Jasa Marga terkait kasus penembakan enam Laskar FPI oleh polisi.

Namun dari video tersebut, Komnas HAM tidak menemukan indikasi polisi sengaja menghilangkan nyawa mereka.

"Dari 130 ribu rekaman video dari Jasa Marga tidak ada indikasi pihak kepolisian hendak untuk menghilangkan nyawa. Ini berbeda dengan semua kesaksian awal, tidak ada di videonya," ucap Anam usai konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Rabu (10/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anam juga mengatakan banyak pihak yang beropini penembakan enam Laskar FPI merupakan pelanggaran berat. Namun, jika merujuk pada penemuan yang diterima Komnas HAM, kata Anam kasus tersebut tidak termasuk ke dalam pelanggaran HAM berat.

"Padahal untuk menetapkan suatu kasus merupakan pelanggaran HAM berat harus ada fakta dan bukti," ucapnya.

"Semua data saya beberkan, berikut rangkaian peristiwa. Dari hal tersebut tidak bisa disebutkan penembakan 6 anggota FPI masuk kategori pelanggaran HAM berat," imbuhnya.

Terkait kasus penembakan tersebut, kata Anam, semua pihak bebas melakukan pemantauan. Namun ia mengingatkan pihak-pihak tersebut untuk mengedepankan akuntabilitas, transparansi, dan memperhatikan rasa keadilan masyarakat.

"Proses dan mekanismenya harus transparan. Presiden, Menkopolhukam, Bareskrim berkomitmen untuk mengedepankan prinsip-prinsip tersebut dalam penanganan kasus penembakan anggota FPI ini," ucapnya.

Namun, Anam juga mengatakan kasus penembakan enam Laskar FPI ini sulit untuk dibawa ke Sidang Mahkamah Internasional. Sebab, kasus pelanggaran HAM berat saja, kata Anam, mekanismenya rumit.

"Logikanya bagaimana bisa dibawa ke Sidang Mahkamah Internasional. Tahun 2019 saya mau menguji kasus yang sudah dinyatakan pelanggaran HAM berat bisa di bawa ke Mahkamah Internasional saja susah. Saat saya ke sana itu ada kasus Rohingya Myanmar, itu saja kasus pelanggaran HAM yang sangat besar saja mekanismenya rumit," ucapnya.

(yla/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER