Solusi Konflik Demokrat, Pemerintah Berpatokan AD/ART 2020
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan dalam penyelesaian konflik Partai Demokrat pemerintah akan berpedoman kepada tiga hal.
Pertama, undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik. Kedua, Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) nomor 34 tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Partai dan Pengurus Partai. Ketiga, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang saat ini berlaku.
"AD/ART yang berlaku yang mana? Yang sekarang masih terdaftar," kata Mahfud dalam siaran Mata Najwa, Rabu (10/3) malam.
Mengenai perubahan yang dilakukan terhadap AD/ART itu, kata Mahfud, akan diteliti lebih lanjut mengenai kebenaran prosedurnya.
Mahfud menyampaikan bahwa AD/ART Partai Demokrat yang saat ini diakui pemerintah adalah AD/ART hasil kongres tahun 2020. Sementara, Ketua Umum yang diakui adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Selain itu, Mahfud mengatakan bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar pada Jumat (5/3) lalu juga akan dinilai keabsahannya. "Nanti kita lihat," kata Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) itu.
Sementara itu, Kepala Badan Komunikasi Publik Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat versi KLB Sibolangit Razman Nasution mengatakan bahwa penyelenggaraan KLB berpijak pada AD/ART 2005.
Razman dan kubunya tidak mengakui keabsahan AD/ART hasil kongres 2020.
"Jadi begini, produk 2020 kita anggap cacat, jadi kita kembalikan ke AD/ART 2005," kata Razman saat ditemui CNNIndonesia.com selepas Konferensi Pers di kawasan Mega Kuningan, Selasa (9/3) kemarin.
Razman mengatakan dalam kongres ke 5 Partai Demokrat yang diselenggarakan 15 Maret 2020 tidak ada pembahasan mengenai AD/ART.
Menurut Razman substansi dasar organisasi tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik. Salah satunya adalah wewenang Majelis Tinggi Partai untuk mengambil keputusan. Sementara, Mahkamah Partai hanya bisa merekomendasikan.
Mengenai masalah pembuatan AD/ART hingga pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Razman mengaku masalah tersebut menjadi perhatian Demokrat versi KLB.
Berdasarkan perbincangan dengan pakar hukum pidana, pihaknya menduga telah terjadi persekongkolan jahat dalam menerbitkan AD/ART 2020. Mereka menduga Kemenkumham juga terjebak.
"Kemenkumham dijebak atau terjebak, sehingga menerbitkan pengesahan dari pengurusan AHY," kata Razman.
Menindaklanjuti dugaan mereka, kata Razman, Demokrat kubu KLB Sibolangit akan membawa masalah ini ke ranah hukum.
Sementara itu, salah satu Pendiri Partai Demokrat Ilal Farhad mengatakan bahwa AD/ART Partai Demokrat hasil kongres 2020 tidak diakui. Sebab menurut dia AD/ART itu dibuat di luar kongres.
Hilal juga mengatakan jika ada perubahan AD/ART, notaris yang mengurus legalitas AD/ART 2001-2005 juga harus dihubungi. Adapun notaris tersebut, kata Hilal, berkantor di Mampang Prapatan.
"Kalau mau ada perubahan (AD/ART) 2020 itu Aswendi Kamuli harus dikontak dulu dong," kata Ilal.
Karena cacat, Ilal menganggap AD/ART tersebut tidak ada. Karena itu, penyelenggaraan KLB di Sibolangit pada Jumat (5/3) mengacu pada AD/ART 2001-2005.
(iam/ayp)