Ragunan Kembali Dibuka, Warga Luar Jakarta Boleh Berkunjung

CNN Indonesia
Jumat, 12 Mar 2021 13:23 WIB
Kebun Binatang Ragunan kembali dibuka Sabtu (13/3) besok dengan kapasitas maksimal 5.000 pengunjung mulai pukul 07.30 WIB sampai 14.30 WIB.
Masyarakat berlibur di Kebun Binatang Ragunan pada 2019. Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim pengelola Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan akan melonggarkan protokol kesehatan (prokes) jelang dibuka Sabtu (13/3) besok di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kepala Satuan Pelaksana Promosi Taman Margasatwa Ragunan, Ketut Widarsana menuturkan, pelonggaran dilakukan dengan mengizinkan kunjungan warga dari luar Ibu Kota.

"Sebelumnya kan kita pernah buka tutup buka tutup, sekarang prokes agak longgar. Kalau sebelumnya cuma warga DKI yang boleh datang, sekarang luar warga non-DKI bisa datang," kata dia saat dihubungi, Jumat (12/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketut menyebutkan, Ragunan akan beroperasi mulai pukul 7.30 WIB sampai dengan 14.30 WIB. Meski begitu, pihaknya memberlakukan maksimal kapasitas hingga 50 persen atau sekitar 5.000 pengunjung.

Termasuk tetap memberlakukan protokol kesehatan Covid-19 3M (mencuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker) bagi pengunjung. Selain itu, pihaknya juga melarang pengunjung di bawah 10 tahun, lansia (di atas 60 tahun), dan ibu hamil.

Ketut mengumumkan bahwa pihaknya juga telah kembali mengoperasikan sejumlah wahana di Ragunan, seperti Pusat Primata Schmutzer dengan tetao menerapkan protokol 3M.

"Di dalam tidak dibatasi di wahananya. Utamanya 5.000 orang. Data sebelumnya yang datang kira-kira 1/3 dari total kapasitas," kata dia.

"Kita semua berharap pasti agar pandemi ini segera berakhir. Jadi aktivitas wisata mulai biasa. kegiatan normal, dan pengunjung semakin banyak," imbuhnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya mengumumkan untuk kembali membuka sejumlah tempat wisata seiring perpanjangan PPKM mikro selama dua pekan mulai 8-22 Maret mendatang.

Pembukaan tempat wisata di Ibu Kota tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro pada sektor usaha pariwisata.

(thr/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER