Penghapusan Limbah Batu Bara Dinilai Hanya Untungkan Elite

CNN Indonesia
Jumat, 12 Mar 2021 18:11 WIB
Ilustrasi tambang batu bara (ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS)
Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pemerhati lingkungan Trend Asia mengkritik penghapusan limbah batu bara dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) oleh pemerintah. Menurutnya langkah itu hanya menguntungkan pengusaha dan kelompok elite.

Periset dan kampanye Trend Asia Andri Prasetiyo menilai publik patut curiga jika pemerintah punya kepentingan dengan pengusaha terkait penghapusan limbah batu bara dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)

"FABA dikeluarkan dari B3, yang diuntungkan adalah elite dan oligarki batu bara. Kita juga patut mencurigai, ada keterkaitan antara elite kaya dan kemudian oligarki batu bara yang juga bermain di hulunya penambangan, dan di hilirnya pembangkitan," kata Andri dalam diskusi virtual, Jumat (12/3).

"Keuntungannya diambil elit tapi kerugian kesehatan lingkungan ditanggung masyarakat," tambahnya.

Andri Prasetiyo mengatakan, limbah hasil pembakaran batu bara berupa fly ash bottom ash (FABA) terbukti berbahaya bagi lingkungan. Dia sangat tidak setuju dengan langkah pemerintah.

Andri juga menyinggung persoalan penggunaan tenaga batu bara yang tidak ramah lingkungan dan mulai digantikan oleh tenaga terbarukan. Dia curiga ada keterkaitan dengan itu.

"Jadi korelasinya mereka akan berupaya melipat untung berganda, meskipun tren pembangunan global energi sudah cenderung mulai meninggalkan energi kotor semacam ini," ucap Andri.

Andri juga mengatakan industri batu bara menjanjikan ilusi berupa energi yang terbilang murah. Padahal ilusi murah tersebut disebabkan karena tak pernah ada reklamasi tambang dan upaya pelestarian lingkungan pasca tambang yang seharusnya jadi kewajiban pengusaha.

"Secara proses ini adalah masa depan yang buruk untuk transisi kita ke energi bersih terbarukan," kata Andri.

"Karena sedemikian rupa caranya ya kita enggak akan menjadikan pilihan energi bersih sebagai pilihan utama karena kita dibuat tergantung terus ke batu bara yang dianggap murah padahal murahnya ilusi," sambungnya.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan tersebut merupakan Peraturan Turunan dari Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Limbah batu bara tidak lagi masuk kategori limbah B3. Padahal sebelumnya menurut PP Nomor 101 Tahun 2014, FABA tergolong sebagai limbah B3.

(mln/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK