JATAM Minta Pemerintah Atur Pemanfaatan Limbah Batu Bara

CNN Indonesia
Sabtu, 13 Mar 2021 01:15 WIB
Ilustrasi batu bara. (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Merah Johansyah, meminta pemerintah membuat aturan pemanfaatan limbah batu bara dari pada menghapusnya dalam kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Sebagaimana diketahui, limbah hasil pembakaran batu bara atau disebut fly ash bottom ash (FABA) tidak lagi masuk kategori limbah B3 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Aturan Turunan Omnibus Law Cipta Kerja tersebut hanya mengatakan FABA bukan lagi limbah B3. Beleid tersebut juga tidak mengatur pemanfaatan FABA setelah dicoret dari daftar kategori limbah berbahaya.

"Kalau masalahnya adalah pemanfaatan, maka buat saja aturan pemanfaatannya, tidak perlu mengeluarkan FABA dari daftar limbah B3. Tapi dalam PP 22 Tahun 2021 itu tidak ada ketentuan yang mendorong pemanfaatan," kata Merah dalam diskusi virtual, Jumat (12/3).

Ia juga menyinggung pemanfaatan limbah batu bara sudah jadi masalah yang sejak lama dibiarkan oleh pemerintah. Mengetahui dampak lingkungan yang diakibatkan oleh limbah hasil pembakaran batu bara, idealnya pemerintah mengeluarkan aturan pemanfaatan FABA.

Selain itu Merah menilai, dengan dihapusnya FABA dari kategori limbah B3 akan semakin membuat industri batu bara "ugal-ugalan" dalam mengurus limbahnya. Padahal limbah batu bara jelas-jelas merusak ekosistem lingkungan dan berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

"Ini akan membuat industri batu bara ugal-ugalan mengurusi limbahnya karena aturan yang ketat soal limbah B3 sudah gak ada lagi," katanya.

Ia juga meminta pemerintah untuk memperkuat sanksi baik administratif maupun denda bagi perusahaan atau industri batu bara yang tidak ikut serta dalam pemanfaatan limbah batu bara, alih-alih melonggarkan aturan limbah B3.

"Seharusnya adalah memperkuat sanksi, instrumen denda yang sifatnya memperkuat penegakan hukum terhadap industri batu bara yang berbahaya ini, tapi dari situ aja sudah sangat lemah, bahkan FABA sebelum delisting ini sudah ugal-ugalan, apalagi dihapus," jelasnya.

Lebih lanjut, Merah juga menyinggung kondisi di lapangan di mana terdampak tambang batu bara di beberapa daerah, seperti di PLTU Batu Bara di Palu, Sulawesi Tengah. Merah mengatakan, banyak tumpukan FABA dalam karung yang dibiarkan hingga ditumbuhi rumput liar.

"Ini kan yang berbahaya kalau hujan dan terbawa air, merusak ekosistem," tuturnya.

(khr/ayp)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK