Dimas Kanjeng pun memerintahkan santrinya untuk berburu ayam hutan di Gunung Semeru tanpa memakai alat.
Selain itu, ia juga memerintahkan untuk menangkap sedikitnya 200 ekor udang di petilasan Gajahmada dan wajib membeli seutas benang sepanjang 15 sentimeter yang disebut sebagai 'Tali Ali Baba' seharga Rp200 ribu.
Selain menggandakan uang dan mengajarkan ritual-rutual tersebut, Dimas kanjeng juga melakukan pembunuhan terhadap pengikutnya yaitu Abdul Ghani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tahun 2017, Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo, Jawa Timur menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Dimas Kanjeng dalam kasus pembunuhan. Sedangkan di kasus penipuan, Dimas Kanjeng dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh PN Kraksaan.
Kasus penipuan lain yang berkedok aliran spiritual dan iming-iming uang adalah aliran Swissindo. Ketua Swissindo, Soegiharto Notonegoro alias Sino mengklaim bisa melunasi utang umat manusia di bumi United Nation Trust Orbit Swissindo (UN Swissindo).
Tim Publikasi UN Swissindo Rahardjo pernah memberikan keterangan pers terkait pihaknya yang mampu menyejahterakan rakyat Indonesia. Dia mengaku Swissindo memiliki hak untuk mendapatkan warisan dari berbagai pendiri, salah satunya Soekarno.
Aset itu, kata Rahardjo, bisa dicairkan dalam bentuk dolar maupun rupiah hanya dengan voucer M1 ke bank. M1 adalah voucher yang harus dimiliki oleh para pengikutnya.
Setiap warga negara yang memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) bisa mengisi voucer M1 tersebut. Voucer M1 itu memiliki nominal sebesar US$1.200 atau setara dengan Rp15 juta bagi setiap orang. Voucer tersebut tidak dapat diperjualbelikan.
Pada 2 Agustus 2018, bos Swissindo, Soegiharto Notonegoro ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Dittipideksus Bareskrim) atas tindakan penipuan.
(yul/ard)