Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menerima vaksinasi Covid-19. Sultan menerima suntikan dosis pertama vaksin virus corona di RSUP Dr. Sardjito, Sinduadi, Mlati, Sleman, Sabtu (13/3).
Raja Keraton Yogyakarta itu tiba di RSUP sekitar pukul 11.30 WIB. Ia langsung memasuki klinik Medical Check Up (MCU). Di ruangan itu, ia dicek kesehatan seperti suhu tubuh maupun tekanan darahnya.
Tak lama berselang, Sultan menerima suntikan dosis pertama vaksin Covid-19. Menyusul kemudian Permaisuri Keraton Yogyakarta GKR Hemas yang disuntik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prosesi penerimaan vaksin ini sendiri disiarkan secara langsung di akun YouTube milik Pemda DIY.
Vaksinasi Sultan dan GKR Hemas ini berbarengan dengan beberapa tokoh lain, di antaranya guru besar atau mantan pejabat yang masuk kategori lanjut usia.
"Seperti apa yang tadi warga masyarakat melihat, bahwa saya melakukan vaksinasi hari ini khusus untuk lansia," ujar Ngarsa Dalem usai menerima vaksinasi.
Sultan pun langsung menjalani masa observasi selama 30 menit guna memastikan ada tidaknya kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI).
"Tidak ada implikasi apa pun yang saya rasakan," tutur Sultan usai masa observasi KIPI.
Ia pun berharap para manula bersedia berpartisipasi dalam program vaksinasi ini agar situasi pandemi bisa segera berakhir.
"Silakan kalau nanti ada vaksinasi untuk lansia saya mohon bapak ibu untuk menggunakan kesempatan itu dengan sebaik-baiknya. Enggak usah takut, enggak usah punya kekhawatiran, lakukan saja, percaya imunitas akan menyertai bapak ibu semuanya," ujarnya.
Pada vaksinasi 14 dan 28 Januari lalu yang menyasar salah satunya para pejabat publik, Sultan mendapat pengecualian mengingat usianya yang sudah 74 tahun.
Vaksin produksi Sinovac Biotech Inc, yakni CoronaVac sewaktu itu selain pejabat publik, hanya diprioritaskan bagi para tenaga kesehatan kategori nonlansia saja.
Hingga awal Februari lalu, BPOM mengeluarkan persetujuan penggunaan darurat (emergency use authorization) CoronaVac untuk usia 60 tahun ke atas dengan dua dosis suntikan vaksin dalam selang waktu 28 hari.
(kum/pmg)