Polisi meringkus penabrak seorang pesepeda di Bundaran HI. Pelaku berinisial DA (19) itu ditangkap kediamannya pada Jumat (12/3) sekitar pukul 12 malam.
Identitas pelaku sendiri berhasil terungkap berdasarkan pemeriksaan di lokasi kejadian serta keterangan dari sejumlah saksi yang melihat peristiwa kecelakaan itu.
"Kurang dari 24 jam tadi malam sekitar pukul 12-an pelaku sudah bisa kita amankan, termasuk kendaraan yang diduga terlibat kecelakaan lalu lintas sudah kita bisa sita juga tadi malam," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disampaikan Sambodo, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh Subdit Gakkum di Ditlantas Polda Metro Jaya.
Sambodo menyebut saat ini pelaku masih berstatus sebagai terperiksa. Namun, lanjutnya, tak menutup kemungkinan yang bersangkutan akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa kita pastikan statusnya apa. Kemungkinan akan naik sebagai tersangka," ucap Sambodo.
Sambodo menuturkan pelaku juga sempat menjalani tes urin untuk melihat apakah ada unsur pengaruh narkoba atau alkohol saat peristiwa kecelakaan terjadi.
Pada Jumat (12/3) lalu sekitar pukul 06.37 WIB, seorang pesepeda menjadi korban tabrak lari di sekitar Bundaran Hotel Indonesia (HI). Korban ditabrak oleh sebuah mobil mobil Mercedes-Benz C300 bernomor polisi B 1728 SAQ.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro AKBP Fahri Siregar sebelumnya mengatakan kecelakaan itu merupakan peristiwa tabrak lari. Sebab, pengemudi mobil tetap melajukan kendaraannya dan tidak berhenti untuk menolong korban.
Dia menuturkan jika peristiwa itu terbukti sebagai tabrak lari, maka pengemudi mobil dapat dikenakan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kalau tabrak lari Pasal 312 ancamannya 3 tahun," kata Fahri, Jumat (12/3).
(dis/asa)