PDIP Sebut Masa Jabatan Presiden 2 Periode Tak Perlu Diubah

CNN Indonesia
Minggu, 14 Mar 2021 18:59 WIB
Menurut Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah masa jabatan presiden dua periode sudah ideal, dan tak perlu diubah.
Ahmad Basarah. (CNN Indonesia/Feybien Ramayanti)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah menyatakan masa jabatan presiden dua periode sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945, sudah ideal dan tidak perlu diubah lagi.

Hal itu disampaikannya merespons soal mencuatnya wacana masa jabatan Presiden dapat memimpin selama tiga periode di Indonesia.

"Bagi PDIP, masa jabatan presiden dua periode seperti yang saat ini berlaku sudah cukup ideal dan tidak perlu diubah lagi," kata Basarah dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Ketua MPR RI ini juga mengatakan hingga saat ini tak ada langkah-langkah politik yang diambil pihaknya untuk mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

"Sejauh ini kami belum pernah memikirkan apalagi mengambil langkah-langkah politik untuk mengubah konstitusi hanya untuk menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Demikian juga di MPR, kami belum pernah membahas isu masa jabatan presiden tersebut dan mengubahnya menjadi tiga periode," ucap dia.

Lebih lanjut, ia menyatakan yang diperlukan saat ini adalah kepastian akan kesinambungan pembangunan nasional dalam setiap pergantian kepemimpinan nasional, sehingga visi misi dan program pembangunan tidak berubah setiap adanya pergantian Presiden.

"Atas dasar itu, yang dibutuhkan bangsa kita saat ini adalah perubahan terbatas UUD 1945 untuk memberikan kembali wewenang MPR menetapkan GBHN dan bukan menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode karena hal tersebut bukan kebutuhan bangsa kita saat ini," ujar dia.

Terpisah, Ketua DPP Partai Demokrat Didi Irawadi menyatakan pihaknya menolak wacana Presiden tiga periode. Menurut dia, hal itu bertentangan dengan cita-cita reformasi dan demokrasi yang telah dibangun.

"Sejatinya 21 tahun lalu Reformasi dihadirkan dan UUD 1945 diamendemen justru untuk membatasi masa jabatan presiden maksimal dua kali saja," kata Didi.

Ia mengatakan, pembatasan periode presiden sebanyak dua kali dapat mengurangi dampak buruk seseorang pemimpin negara yg berkuasa dalam jangka waktu lama.

"Yakni, korupsi, kolusi, dan nepotisme. Contoh nyata di masa lalu Orde Baru dan Orde Lama telah membuat Indonesia terpuruk, baik secara ekonomi, politik, hak asasi dan keadilan," ucap Didi.

(yoa/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER