Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima orang PNS Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan yang menjerat Gubernur Nurdin Abdullah.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan dari pemeriksaan lima orang saksi itu, penyidik mendalami soal dugaan adanya perintah khusus oleh Nurdin melalui tersangka Edy Rahmat untuk memenangkan kontraktor tertentu.
"Melalui pengetahuan para saksi tersebut, Tim Penyidik KPK terus mendalami antara lain terkait dengan lelang pekerjaan proyek jalan ruas Palampang- Munte-Botolempangan yang diduga ada perintah khusus oleh tersangka NA (Nurdin Abdullah) melalui Tersangka Edy Rahmat agar memenangkan kontraktor tertentu," kata Ali dalam keterangannya, Minggu (14/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun lima PNS yang menjadi saksi itu adalah Samsuriadi, Herman Parudani, Andi Salmiati, Munandar Naim, dan Abdul Muin. Mereka diperiksa di Polda Sulsel pada Sabtu (13/4) lalu.
Dalam perkara ini, Nurdin diduga menerima gratifikasi senilai Rp5,4 miliar dari beberapa kontraktor terkait dengan pengadaan barang, jasa dan pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Nurdin disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain Nurdin, KPK turut menetapkan dua tersangka lain masing-masing Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB), Agung Sucipto dan Sekretaris Dinas PU Sulawesi Selatan, Edy Rahmat.
Nurdin sendiri mengaku menghargai semua proses hukum dalam kasus yang menjerat dirinya sebagai tersangka kasus suap pembangunan infrastruktur.
"Enggak ada yang benar. Pokoknya kita tunggu saja. Nanti si pengadilan ya. Kita hargai proses hukum," kata dia kepada wartawan, Jumat (5/3).