PPDB DKI Disebut Libatkan Sekolah Swasta

CNN Indonesia
Senin, 15 Mar 2021 14:03 WIB
Kemendikbud mengungkapkan PPDB DKI akan menyertakan sekolah swasta yang dianggap 'baik' demi menyalurkan siswa yang tak diterima di negeri.
Ilustrasi demo terhadap PPDB DKI jalur usia. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyebut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021, termasuk di DKI Jakarta, akan dibuka untuk sekolah swasta dari yang sebelumnya hanya untuk sekolah negeri.

Tujuannya, sebagai cadangan bagi siswa yang tidak diterima di sekolah negeri.

"Kemarin Bu Nahdiana (Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta) menyampaikan bahwa mereka akan melibatkan sekolah-sekolah swasta. Dan mereka akan memilih sekolah swasta yang merasa rasa memang baik," tutur Inspektur Jenderal Kemendikbud Chatarina Muliana Girsang, dikutip dari Youtube Vox Populi Institute Indonesia, Senin (15/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga anak-anak negeri yang tidak tersalurkan di sekolah negeri, mereka dapat masuk ke sekolah swasta," lanjut dia.

Chatarina mengungkap pemerintah daerah akan memilih sekolah swasta yang diikutsertakan dan jalur yang diterapkan dalam PPDB. Misalnya, pemda bisa memilih sekolah swasta tertentu hanya menerapkan jalur zonasi.

Ia mengatakan langkah ini dipilih karena dinas pendidikan tidak bisa dengan mudah menambah jumlah sekolah negeri atau ruang kelas. Pasalnya, daerah mengaku banyak menerima protes dari sekolah swasta yang takut kehilangan siswa jika sekolah negeri ditambah.

Namun, Chatarina menegaskan kewenangan pemerintah daerah menetapkan sekolah swasta yang ikut PPDB bukan berarti pemaksaan. Keduanya harus saling sepakat dengan keputusan tersebut.

Chatarina menyarankan penetapan sekolah swasta yang mengikuti PPDB dilakukan dengan sejumlah syarat. Di antaranya, sekolah swasta harus menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari pemerintah.

Dia juga menyarankan biaya pendidikan siswa yang masuk sekolah swasta dari PPDB dibantu melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (ADP). Menurutnya, hal tersebut pun sesungguhnya sudah dimandatkan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.

Infografis Syarat Sekolah Boleh Tatap MukaInfografis Syarat Sekolah Boleh Tatap Muka. (Foto: CNN Indonesia/Fajrian)

"Karena kita ingin tuntaskan APK (Angka Partisipasi Kasar) kita. Kita bisa melihat data BPS (Badan Pusat Statistik) tahun 2019, tamat SD ke bawah masih di atas 60 persen. Ini PR kita bersama-sama antara sekolah swasta dan negeri dan pemda," tambah Chatarina.

CNNIndonesia.com telah berupaya mengkonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana terkait wacana pelibatan sekolah swasta dalam PPDB, namun belum mendapat jawaban.

Sebelumnya, Kemendikbud mengatur sejumlah perubahan pada PPDB 2021. Salah satunya sekolah swasta bisa mengikuti PPDB atas kewenangan dan keputusan pemerintah daerah. Diketahui, PPDB sebelumnya dikhususkan bagi sekolah negeri.

Berkaca pada pengalaman tahun lalu, Dinas Pendidikan DKI menuai banyak protes karena teknis pelaksanaan PPDB yang dinilai merugikan siswa berusia muda akibat aturan jalur zonasi yang berdasarkan usia.

Alhasil, banyak siswa tak bisa masuk sekolah negeri. Saat itu Nahdiana menyatakan jumlah sekolah negeri terbatas, sehingga tak semua siswa bisa tertampung.

(fey/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER