Mahfud MD: Jokowi Tak Setuju Amendemen UUD 1945 Lagi
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak setuju dengan amendemen Undang-undang Dasar 1945 lagi.
Hal itu disampaikan Mahfud melalui kicauan di akun twitter resmi miliknya, @mohmahfudmd, terkait isu masa jabatan presiden tiga periode.
"Presiden Jokowi tak setuju adanya amendemen lagi," kata Mahfud, Senin (15/3).
Mahfud menyebut Jokowi menolak jabatan presiden menjadi tiga periode. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu lantas menyinggung pernyataan Jokowi terkait penolakan wacana masa jabatan presiden 3 periode pada Desember 2019 lalu.
Ketika itu, kata Mahfud, Jokowi mengatakan ada tiga kemungkinan jika sejumlah pihak mendorongnya maju pada Pilpres 2024 mendatang. Pertama ingin menjerumuskannya, kedua ingin menampar mukanya, dan ketiga ingin mencari muka.
"Kita konsisten saja, batasi jabatan presiden dua periode," ujarnya.
Dalam cuitannya itu, Mahfud mengatakan alasan penting membubarkan pemerintahan Orde Baru di bawah pimpinan Presiden Soeharto karena masa jabatan presiden tak dibatasi.
"MPR kemudian membuat amendemen atas UUD 1945, membatasi dua periode saja. Kalau mau mengubah lagi, itu urusan MPR, bukan wewenang presiden," katanya.
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan Jokowi tetap memegang UUD 1945 bahwa masa jabatan presiden hanya dua periode. Fadjroel menyebut Jokowi juga setia terhadap sumpahnya sebagai presiden.
"Dengan demikian sangat tegas, bahwa Presiden Jokowi tegak lurus ideologi Pancasila dan Konstitusi UUD 1945, khususnya masa jabatan presiden dua periode," kata Fadjroel kepada wartawan.
Sebelumnya, wacana presiden tiga periode digaungkan oleh mantan Ketua MPR yang juga pendiri PAN Amien Rais.
Lewat akun instagram pribadinya pada Sabtu (13/3), Amien mengaku curiga ada upaya sejumlah pihak untuk menerbitkan pasal dalam aturan hukum agar Jokowi bisa menjabat hingga tiga periode.
Wacana masa jabatan presiden tiga periode lewat amendemen UUD 1945 sempat mengemuka pada akhir 2019 lalu. Rencana tersebut awal-awal dimunculkan dari Fraksi Partai NasDem di DPR.
(tst/fra)