Calon Bupati Sabu Raijua terpilih Orient P Riwu Kore mengakui dirinya menyandang status warga negara Amerika Serikat sejak 2007 silam.
Pengakuan itu ia sampaikan ketika menjawab pertanyaan majelis hakim Mahkamah Konstitusi soal status kewarganegaraan asing yang melekat pada dirinya karena risiko pekerjaan.
"Ya, 2007," jawab Orient yang mengikuti sidang tersebut secara virtual, Senin (15/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Orient mengaku ketika proses pencalonan berlangsung dirinya masih menyandang status kewarganegaraan asing. Menurutnya, ia telah memasukkan semua dokumen sebagaimana peraturan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Mereka tidak ada pertanyaan apa-apa," kata Orient.
Ia juga mengaku, sejak pendaftaran calon bupati hingga rekapitulasi hasil Pemilu, tidak ada satupun pihak yang mempermasalahkan persoalan tersebut.
"Masyarakat yang bantah atau berkeberatan, tidak ada sama sekali," ujarnya.
Hakim terus mengejar lebih jauh alasan Orient tidak menceritakan semua persoalan status kewarganegaraan asingnya kepada pihak penyelenggara Pemilu. Hal itu termasuk upaya pelepasan status kewarganegaraan asing yang telah Orient lakukan.
"Sehingga tidak berkepanjangan seperti ini Pak Orient," kata hakim.
Tidak hanya itu, majelis hakim juga mengungkapkan, persoalan status kewarganegaraan Orient sudah pernah mencuat pada 2018-2019. Mereka mempertanyakan sejak kapan Orient mengurus pelepasan status kewarganegaraannya.
"Pada 2019 pernah mengurus pelepasan warga negara belum?" tanya hakim.
Menanggapi dua hal tersebut, Orient mengaku baik pihak KPU ataupun Bawaslu tidak pernah menanyakan persoalan tersebut. Ia mengaku mulai mengurus pelepasan status kewarganegaraannya pada Agustus 2020 karena berkaitan dengan pencalonan bupati.
"Pelepasan tahun 2020 bulan Agustus," kata Orient.
Orient juga menyebutkan salah satu aturan mengenai imigrasi Amerika bahawa status kewarganegaraan negara itu akan gugur dengan sendirinya bila pihak yang bersangkutan berniat mengabdi kepada negaranya sebagai publik figure.
"Status warga negaranya dengan sendirinya gugur," kata Orient.
Orient terungkap memiliki kewarganegaraan asing beberapa waktu lalu.
Karena tersandung masalah tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan untuk menunda pelantikan Orient yang seharusnya dilaksanakan pada 26 Februari.
Hal itu dilakukan Kemendagri karena hingga saat ini mereka belum mendapatkan hasil kajian mengenai status kewarganegaraan Orient dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Bahasanya ditunda sampai kami mendapatkan hasil kajian dari Kemenkumham," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benny Irwan, di Kantor Pusat Kemendagri, Kamis (26/2).
(iam/agt)