Kasasi Ditolak, Imam Nahrawi Tetap Dihukum 7 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Selasa, 16 Mar 2021 12:46 WIB
Eks Menpora Imam Nahrawi saat menyampaikan pledoi atau nota pembelaan yang disiarkan secara
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dalam kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Dengan begitu, Imam tetap akan menjalani vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Amar putusan TDW [Terdakwa] tolak, JPU [Jaksa Penuntut Umum] tolak perbaikan," demikian dilansir dari situs kepaniteraan Mahkamah Agung, Selasa (16/3).

Perkara dengan nomor register: 485 K/PID.SUS/2021 ini diputus pada Senin, 15 Maret 2021. Adapun komposisi hakim yang mengadili perkara ini diisi oleh Krisna Harahap, Abdul Latif, dan Suhadi.

Sebelumnya pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Imam dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait pemberian dana hibah Kemenpora kepada KONI, serta gratifikasi sebesar Rp8,3 miliar.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp18,1 miliar kepada Imam. Hakim turut mencabut hak untuk dipilih menempati jabatan publik selama 4 tahun setelah Imam selesai menjalani hukuman pidana pokok.

Imam terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama.

Atas putusan tersebut, Imam pun lantas mengajukan banding. Akan tetapi, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperkuat putusan pada Pengadilan Tipikor Jakarta.

(ryn/nma)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK