Kemenkes Evaluasi Sasaran Vaksin AstraZeneca Usai Bermasalah
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah mengkaji ulang sasaran vaksinasi AstraZeneca menyusul masalah pembekuan darah di sejumlah negara Eropa akibat penyuntikan vaksin tersebut.
Adapun pengkajian ulang ini dilakukan bersama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).
"Kami mengikuti apa yang menjadi arahan BPOM, karena kita tahu, BPOM bersama ITAGI sedang melihat kembali apakah kriteria penerima vaksin yang sudah dikeluarkan, yang diujikan vaksin produksi Sinovac Bio Farma ini juga akan sama dengan kriteria vaksin yang akan kita gunakan untuk AstraZeneca," kata Juru Bicara Vaksinasi dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers secara daring, Selasa (16/3).
Kemenkes sebelumnya menetapkan 1,1 juta vaksin AstraZeneca yang tiba di Indonesia (8/3) lalu ditujukan untuk program vaksinasi tahapan kedua yang menyasar petugas pelayanan publik dan warga lanjut usia (lansia).
Nadia sekaligus menegaskan, beberapa negara yang melakukan penundaan sementara juga mulai mengizinkan penggunaan AstraZeneca kembali.
Bahkan, ia juga menyinggung Perdana Menteri Thailand Prayut Chan-ocha yang akhirnya disuntik vaksin AstraZeneca pada hari ini, usai sempat khawatir karena isu pembekuan darah itu.
Ia juga menyatakan bahwa penundaan penggunaan vaksin AstraZeneca di Indonesia hanya dilakukan secara sementara dan bukan permanen. Penundaan sementara itu dilakukan untuk memenuhi prinsip kehati-hatian negara dalam memberikan jaminan keamanan vaksin terhadap rakyat.
"Kalau kita melihat sudah 17 juta orang mendapat vaksin AstraZeneca, di mana kasus penggumpalan darah dilaporkan 40 kasus. Pertama, kasusnya sangat kecil, yang kedua, tidak ada hubungan dengan vaksin AstraZeneca," jelasnya.
Perihal sasaran kriteria vaksinasi, Kemenkes sendiri telah menetapkan timeline atau alur waktu vaksinasi di Indonesia beserta kriterianya.
Rinciannya, vaksinasi tahap pertama berlangsung selama Januari-Februari yang menyasar tenaga kesehatan. Kemudian vaksinasi tahap kedua dengan waktu pelaksanaan Februari-April 2021 menyasar petugas pelayanan publik, dan lansia.
Tahap ketiga dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022 menyasar masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
Kemudian tahap keempat juga dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022 menyasar masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan klaster sesuai dengan ketersediaan vaksin.
(khr/pris)