Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memutuskan untuk menunda sidang perdana kasus dugaan pemalsuan hasil tes swab di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor, dengan terdakwa Rizieq Shihab.
Penundaan sidang dilakukan setelah Rizieq tidak kembali dihadirkan dalam sidang yang digelar secara daring, usai walkout alias kabur dari ruang sidang di Bareskrim Polri.
"Sama seperti sidang sebelumnya, apabila Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkan terdakwa di ruang kursi audio visual oleh majelis akan dianggap tidak bisa menghadirkan terdakwa," kata Ketua Majelis Khadwanto di PN Jaktim, Jakarta, Selasa (16/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum resmi ditunda, persidangan sempat ditunda sementara atau diskors selama 30 menit. Pasalnya, sidang diwarnai kericuhan setelah hakim menolak permintaan Rizieq untuk hadir secara langsung di persidangan.
Rizieq beserta belasan kuasa hukumnya pun menyatakan walkout dari persidangan. Mereka menilai hakim telah melakukan ketidakadilan dengan menolak menghadirkan Rizieq di persidangan. Sidang terhadap Rizieq diagandakan kembali digelar pada Jumat (19/3).
"Sidangnya ditetapkan sama seperti [perkara Rizieq] yang lain [yang] diputuskan ditunda ke hari Jumat tanggal 19 Maret," katanya.
Rizieq menjalani tiga perkara persidangan di PN Jaktim pada Selasa (16/3). Selain kasus dugaan pemalsuan surat hasil tes swab, ia juga didakwa dalam kasus kerumunanan di Petamburan dan Megamendung, Jawa Barat, beberapa hari usai kepulangannya dari Arab Saudi awal November 2020.
Dalam kasus RS Ummi, ia disangkakan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan nomor perkara 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim.
Dalam kasus kerumunanan Petamburan, ia salah satunya disangkakan Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim.
Pada kasus kerumunanan Petamburan, Rizieq salah satunya disangkakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim.
(thr/arh)