Tiga Syarat Pemakaman Jenazah Negatif Corona Bisa Dipindah

CNN Indonesia
Rabu, 17 Mar 2021 06:11 WIB
Dinkes Kota Bandung menyatakan ahli waris bisa mengajukan pemindahan jenazah negatif Covid-19 dengan melampirkan tiga persyaratan.
Ilustrasi pemakaman dengan protokol Covid-19. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Bandung, CNN Indonesia --

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung menyatakan pihak ahli waris bisa mengajukan pemindahan jenazah negatif Covid-19 yang telanjur dimakamkan dengan protokol pandemi dengan berkoordinasi kepada Dinas Tata Ruang (Distaru).

Sebelumnya, 153 jenazah yang telah dinyatakan negatif Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, Kota Bandung, Jawa Barat, telah dipindahkan para ahli waris. 

"Memang begitu protap (prosedur tetap)-nya, kalau pas keluar menjadi negatif bukan berarti karena kesalahan atau karena apa. Selanjutnya akan seperti apa keluarga dapat mengajukan permohonan pada Distaru," kata Kepala Dinkes Kota Bandung Ahyani Raksanagara, Selasa (16/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenapa dipindahkan? Karena jenazah yang bersangkutan negatif Covid-19 sehingga kami tidak bisa menolak permohonan itu asal syaratnya," ujar Bambang.

Adapun syarat pemindahan jenazah ada tiga. Pertama, harus ada surat keterangan dari rumah sakit yang menyatakan bahwa jenazah yang akan dipindahkan tersebut negatif Covid-19.

Kedua, harus ada keterangan penerimaan warga sekitar pemakaman yang menjadi lokasi pemindahan jenazah.

"Ketiga, pada saat pemindahan sampai pada saat pemulasaraan jenazah harus menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19. Jadi, tidak mudah sebenarnya," lanjut Bambang.

Terkait jenazah yang dimakamkan dengan protokol Corona namun kemudian diketahui negatif Covid-19 ini, Ahyani menjelaskan proses itu merupakan panduan khusus selama pandemi Covid-19 demi menekan penyebaran virus.

"Ini yang perlu dipahami oleh masyarakat dalam pedoman apabila seseorang suspek atau secara klinis diduga ada gambaran Covid,"

"Walaupun swab-nya belum keluar harus diperlakukan sebagai pasien Covid. Karena itu adalah perlindungan maksimal baik kepada masyarakat atau kepada yang memulasara jenazah," jelasnya.

Seperti diketahui, ratusan jenazah di TPU Cikadut dipindahkan atas permohonan keluarga selaku ahli waris.

"Berdasarkan data per tanggal 14 Maret, dari 999 jenazah yang dimakamkan di sana sebanyak 153 yang dipindahkan. Sementara dari yang 999 itu, 258 positif Covid-19 sisanya suspect dan probable," kata Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung Bambang Suhari, Selasa (16/3).

"Tetapi ada juga masyarakat yang tidak lagi mempersoalkan negatif atau positif tapi mereka tidak ada permohonan dipindahkan," kata lanjutnya.

Bambang menerangkan para keluarga atau ahli waris itu mengajukan pemindahan jenazah yang dinyatakan negatif Covid-19 dari TPU Cikadut ke tempat lain karena beberapa alasan. Utamanya pihak keluarga ingin lebih dekat berziarah.

(arh/hyg/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER