Polres Metro Jakarta Selatan menerjunkan 300 personel untuk mengamankan sidang putusan praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jaksel pada hari ini, Rabu (17/3).
Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Antonius Agus Rahmanto menuturkan para personel kepolisian itu disebar di sejumlah titik.
"Ada sekitar 300 personel yang tersebar di ring tiga dan situasi sekitar saja. Protap itu tidak bisa kita lepaskan, protap itu harus ada. Jadi protap biasa hanya untuk antisipasi saja menjaga hal yang tidak diinginkan," kata Agus kepada wartawan, Rabu (17/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Agus juga mengimbau kepada simpatisan Rizieq untuk tidak datang ke lokasi persidangan. Ia meminta kepada semua pihak untuk menjaga ketertiban dengan kenyamanan bersama.
"Kita sama-sama menjaga ketertiban. Tidak ada imbauan khusus, kami yakin mengerti semua itu," ujarnya.
Sementara itu, sidang putusan sempat diskors lantaran pihak termohon yakni Polda Metro Jaya merasa keberatan. Sebab, kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menjerat Rizieq saat ini juga sudah mulai disidangkan di PN Jakarta Timur.
Hal ini merujuk pada Pasal 82 ayat 1 huruf d, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur bahwa gugatan praperadilan dapat dinyatakan gugur secara hukum jika sidang pokok perkara telah dimulai.
"Intinya manakala dalam keputusan ini jadi pertimbangan bagi hakim sesuai aturan bahwa apabila perkara pokok sudah disidang maka praperadilan yang ada sekarang ini belum selesai dan ada putusan hari ini maka itu akan menjadi gugur ketika perkara pokoknya sudah disidang," tutur Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki.
Menurut Hengki, pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan yang menyatakan terkait persidangan Rizieq di PN Jaktim tersebut.
"Intinya perkara pokok sudah dibuka untuk umum jam 09.20 WIB di PN timur dan menurut aturan itu jadi pertimbangan hakim bila perkara pokok sudah dibuka maka perkara itu praperadilan hari ini akan jadi gugur, kami serahkan pada hakim hari ini," ucap Hengki.
Diketahui, praperadilan ini teregister dengan nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel. Pihak termohon adalah Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
Praperadilan ini merupakan gugatan kedua usai pengajuan gugatan pertamanya ditolak oleh majelis hakim.
Dalam praperadilan ini, Rizieq mengajukan gugatan atas penahanan dan penangkapannya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Sementara itu, Rizieq sendiri juga telah menjalani persidangan atas tiga kasus yang menjeratnya di PN Jaktim pada Selasa (16/3) kemarin.
Persidangan tersebut diwarnai dengan aksi Rizieq yang meninggalkan ruang sidang. Sebab, Rizieq bersikukuh ingin hadir langsung dalam persidangan, bukan secara virtual.