Sidang Perdana Rizieq: WO Hingga Pembacaan Dakwaan Ditunda

CNN Indonesia
Selasa, 16 Mar 2021 21:12 WIB
Dari enam perkara terkait Rizieq Shihab yang disidangkan perdana di PN Jakarta Timur, Selasa (16/3), hanya satu yang berjalan yakni dengan terdakwa Dirut RS.
Rizieq Shihab (tengah) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sidang perdana pembacaan surat dakwaan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur gagal terlaksana karena sejumlah alasan, Selasa (16/3).

Rizieq dihadirkan secara virtual dari Gedung Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Mabes Polri. Sementara majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum beracara secara fisik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Rizieq--yang dikenal sebelumnya sebagai pemimpin Front Pembela Islam (FPI)--diadili setidaknya atas tiga kasus. Perkara-perkara itu adalah kasus dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan (nomor perkara: 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim); kasus dugaan terkait tes swab di RS Ummi Bogor (nomor perkara: 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim); serta kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung (nomor perkara: 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com, persidangan dimulai sekitar pukul 09.15 WIB diawali kasus kerumunan di Petamburan.

Pada pembukaan sidang, pengacara Rizieq, Munarman, melontarkan pendapat yang berisi permohonan agar kliennya dapat dihadirkan secara langsung di muka persidangan. Ia menilai mekanisme sidang secara virtual memiliki banyak kendala dan menghambat kliennya mendapat hak secara hukum.

"Kendalanya sidang enggak terdengar sebagaimana yang dikeluhkan klien kami. Klien kami di sana secara formal tidak didampingi penasihat hukum, jadi tidak ada hak-hak dari terdakwa untuk mendapat hak hukum. Saya harapkan, saya minta penzaliman ini tidak berlarut-larut," kata Munarman di awal persidangan.

Rizieq pun tak tinggal diam. Dia yang tak berada di ruang sidang secara fisik itu menyatakan keberatan dengan sidang virtual karena dinilai merugikan dirinya sebagai terdakwa.

Apalagi, menurutnya, suara dan gambar dari fasilitas penunjang sidang virtual sering terputus-putus.

"Saya sepakat dengan apa yang disampaikan penasihat hukum. Saya meminta dihadirkan ke ruang persidangan. Begini, alasan kenapa saya minta dihadirkan karena sidang online terlalu tergantung kepada sinyal sementara di sini kurang baik. Gambar dan suara sering terputus. Bahkan saya kurang jelas apa yang disampaikan majelis. Ini merugikan saya," ujar Rizieq.

Puluhan massa yang mayoritas terdiri dari ibu-ibu melantunkan selawat saat diminta membubarkan diri di sidang perdana Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.Puluhan massa yang mayoritas terdiri dari ibu-ibu melantunkan selawat saat diminta membubarkan diri di sidang perdana Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (CNN Indonesia/Thohirin)

Mendengarkan keluhan teknis tersebut, majelis hakim lantas meminta waktu agar tim teknisi bisa memperbaiki fasilitas penunjang untuk mendukung persidangan virtual.

Sepanjang waktu kurang lebih satu jam, perdebatan mengenai mekanisme sidang menjadi topik yang diperbincangkan. Karena fasilitas tersebut tak kunjung berfungsi dengan baik, majelis hakim memutuskan menunda persidangan.

"Kami enggak akan sidang kalau enggak jelas suara kita semua. Baik sidang ditunda, Kami tunda hari Jumat tanggal 19 Maret jam 09.00 WIB," ucap hakim.

Sementara untuk sidang terkait dengan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, menurut penasihat hukum Rizieq, ditunda berdasarkan ketetapan majelis hakim.

"[Penundaan] karena hakim putuskan begitu," kata penasihat hukum Rizieq yang lainnya, Aziz Yanuar.

Berikutnya, teruntuk sidang terkait kasus dugaan tes usap (swab) risiko infeksi Covid-19 di RS Ummi Bogor diwarnai dengan perdebatan. Rizieq bersikeras agar bisa dihadirkan secara fisik di muka persidangan. Namun, majelis hakim menolak permohonan tersebut lantaran kendala teknis sudah bisa diatasi.

"Terkait intinya pada persoalan bahwa Rutan Bareskrim bukan ruang sidang, majelis hakim berpijak kepada Perma Nomor 4 Tahun 2020 bahwa persidangan selama pandemi itu dijalankan secara online dan sudah berlangsung sejak bulan Juni. Jadi, kita juga tidak bisa mengabaikan fakta itu, bahwa sidang online harus dijalankan," kata hakim.

Rizieq dan penasihat hukumnya pun lantas memutuskan meninggalkan persidangan atau walk out tanpa ada keputusan dari majelis hakim.

Sebelum aksi para penasihat hukum itu keluar dari ruang sidang, para pengacara Rizieq hingga simpatisan mengungkapkan kekesalan secara verbal kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU).

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, mereka menunjuk muka JPU dan hakim. Ricuh bermula saat majelis hakim dan JPU menolak permintaan Rizieq dan kuasa hukum untuk hadir di persidangan.

Enam Perkara di Sidang Perdana dan Emak-emak Simpatisan

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER