Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang merobohkan tembok beton setinggi 1,5 meter yang berdiri di depan pagar rumah warga, Jalan Akasia 2, RT 001/RW 09, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten pada hari ini, Rabu (17/3).
Pembongkaran tembok beton yang menutupi bangunan rumah di atas tanah seluas 1.080 meter persegi itu dilakukan Satpol PP Pemkot Tangerang dengan pengawalan anggota TNI dan Polri.
Tembok beton itu sudah berdiri hampir 2 tahun di depan rumah milik mendiang Haji Al-Munir Muchtar. Pembangunannya diduga dilakukan oleh beberapa orang yang merupakan anak buah dari ahli waris pemilik rumah sebelumnya, Haji Rulli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan keterangan kolega Haji Muchtar, Dahlan Malvinas, tembok beton dibangun karena Haji Rulli diduga tak rela kehilangan hak kepemilikan tanah setelah tanah tersebut disita oleh bank.
Proses lelang tanah dan bangunan tersebut dimenangkan oleh Haji Muchtar sekitar 2015.
Dahlan mengatakan tembok beton didirikan pertama kali pada 2019. Saat itu, tembok beton berdiri sekitar 2,5 meter dari pagar rumah Haji Muchtar.
Kemudian tembok beton kembali dibangun pada 21 Februari. Tembok kali ini berdiri tepat di muka pagar. Alhasil keluarga Haji Muchtar harus memanjat pagar ketika hendak keluar rumah.
"Awalnya pakai pagar besi dilas, terus pagar beton 1,5 meter ini. Kita masih bisa aktivitas lompat segala macam, tapi terus dia pasang kawat berduri setelah kawan media pada dateng," kata Dahlan kepada CNNIndonesia.com, Senin (15/3).
Dia menyebut Lurah Tajur dan Camat Ciledug sudah memfasilitasi mediasi antara Haji Rulli dengan Haji Muchtar untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Namun, upaya mediasi tak pernah menemukan titik terang karena Haji Rulli tak pernah hadir.
"Pada 2019 ada pertemuan camat dan lurah, saat almarhum Haji Munir masih ada, sudah dicoba mediasi. Cuma dari pihak yang klaim tanah ini punya dia tidak pernah hadir. Sekarang ini belum ada mediasi," ujarnya.
Terpisah, Asisten Tata Pemerintahan Pemkot Tangerang Ivan Yudhianto mengatakan keputusan merobohkan tembok beton tersebut diambil lantaran usaha mediasi dengan kedua belah pihak tak menemui titik terang.
Akhirnya, Pemkot Tangerang membongkar tembok beton tersebut untuk memberikan akses jalan kepada warga.
"Pihak yang mengaku memiliki tanah tidak hadir dan tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan," kata Ivan.
Selain itu, kata Ivan, dari hasil peninjauan lapangan yang dilakukan oleh jajaran Pemkot Tangerang bersama BPN Kota Tangerang didapati bahwa bidang tanah yang menjadi polemik telah tercatat sebagai jalan.
"Pada sertifikat tanah sebagaimana disampaikan BPN bahwa tanah tersebut adalah jalan," ujarnya.