Tim terpadu penegakan dan pengawasan syariat Islam Kota Banda Aceh mengamankan 19 perempuan yang bercengkerama hingga larut malam di sejumlah warung kopi (warkop), pada Rabu (17/3) dini hari.
Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh Safriadi mengatakan para perempuan itu diamankan di kawasan Kuala Cangkoi dan Lampaseh. Mereka diamankan karena diduga melanggar syariat Islam tentang busana.
Beberapa di antara perempuan itu tidak memiliki kartu identitas atau KTP. Mereka pun dibawa ke kantor Satpol PP dan WH untuk pendataan kemudian dibina.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di warung kopi itu ramai perempuan-perempuan yang melanggar syariat, kita menjalankan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Syiar Islam," ujar Safriadi saat dikonfirmasi, Rabu (17/3).
Pihaknya juga menduga ada keterlibatan mereka dalam jaringan pekerja seks komersial (PSK). Hal itu, kata dia, didasarkan atas pakaian yang cukup ketat yang dikenakan para perempuan tersebut.
"Belum tahu kita [soal PSK atau bukan], pemeriksaan sedang dilakukan. Cuma dari gerak-gerik mereka, kita mencurigai ke arah itu (PSK)," ujarnya.
"Cukup ketat-ketat bajunya, karena kita tidak bisa menuduh, mungkin dari gelagat-gelagat bisa saja ke arah sana," sambung Safriadi.
Sejak diamankan pihaknya belum memeriksa isi percakapan dalam smartphone belasan wanita itu. Bisa jadi, katanya, pemeriksaan bakal dilakukan hari ini.
"Hari ini diperiksa oleh personel saya, itu sedang proses, tadi malam kita amankan saja. Karena banyak, ada 19 hp," tutup Safriadi.
![]() |